Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituduh Kuasai Sertifikat, GPIB Maranatha Denpasar Membantah

Bali Tribune/Marthen Boiliu dan Iwan Neno
Balitribune.co.id | Denpasar - Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar digugat oleh salah seorang jemaatnya bernama Aldabert Iwan Viktor Neno dengan tuduhan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) via online dengan nomor pendaftaran; PN Denpasar - 082020 TTM, tanggal 14 Agustus 2020.
 
Iwan Neno melalui kuasa hukumnya, Marthen Boiliu, SH mengatakan, GPIB Maranatha digugat karena telah menguasai sertifikat tanah milik Michael Neno, paman dari Aldabert Iwan Viktor Neno tanpa alas hak. "Karena sertipikat tanah milik Michael yang dititipkan di Iwan diterima dan dikuasai pihak gereja Maranatha tanpa alas kuasa sah," ungkap Marthen saat ditemui di Denpasar belum lama ini.
 
Diuraikan Marthen, awalnya sertifikat tanah milik Michael dititipkan ke Iwan Neno pada bulan Juni 2019 lalu untuk maksud dan urusan di salah satu bank di Denpasar. Pasalnya, obyek tanah tersebut berada di Kabupaten Gianyar. Sedangkan Michael Neno sendiri tinggal di Amarasi, Kupang, NTT. "Nah, klien kami Michael menyerahkan sertifikat tanah itu kepada Iwan Neno untuk urusan tersebut, tetapi belum sampai pada urusan Michael di bank, GPIB Maranatha Denpasar mengaku mengalami selsisih kas sebesar Rp289.070.875. Dan selisih kas tersebut dituduhkan kepada anak perempuan dari Michael Neno, yaitu Unun Hadinansi Neno yang merupakan pegawai kasir GPIB Maranatha," tuturnya.
 
Menurut Marthen, pada tanggal 2 Juli 2019, Unun dipanggil seorang diri oleh pihak GPIB Maranatha tanpa sepengetahuan keluarga. Saat itulah, Unun diduga mengalami intimidasi maupun tekanan dan dipaksa membuat surat penyataan mengakui menggunakan uang kas GPIB Maranatha sebesar Rp 289 juta. Setelah pemanggilan Unun itu, pihak GPIB menyampaikan hal tersebut kepada Iwan Neno terkait penggunaan uang kas gereja yang diduga dilakukan Unun. "Klien kami Iwan Neno dalam keadaan sedikit panik tanpa pikir panjang ketika itu terpaksa menyerahkan sertipikat tanah milik Michael Neno kepada pihak GPIB Maranatha sebagai jaminan penyelesaian, dengan catatan pihak GPIB Maranatha dapat menghadirkan bukti audit independen maupun dokumen-dokumen berita acara pemeriksaan periodik atas kas gereja serta bukti-bukti pendukung lainnya guna dapat dibuktikan apakah benar selisih kas GPIB Maranatha sebesar Rp289 juta," jelasnya.
 
Setelah ditunggu beberapa bulan pihak GPIB Maranatha tidak bisa memberikan bukti-bukti yang diminta Iwan Neno terkait tuduhan terhadap Unun, maka Iwan meminta pihak GPIB Maranatha mengembalikan sertifikat tanah milik Michael Neno melalui surat tanggal 3 September 2019, surat tanggal 4 Oktober 2019, surat tanggal 11 November 2019, dan surat tertanggal 21 Februari 2020. Sebab, tidak ada kuasa sah dari Michael Neno. Namun permintaan pengembalian sertipikat tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak GPIB Maranatha Denpasar. Atas hal tersebut, Michael Neno selaku pemilik sertipikat melalui Kantor Hukum Marthen Boiliu & Partners melayangkan surat somasi I tanggal 13 Mei 2020 dan somasi II dan terakhir tanggal 28 Mei 2020, tetapi dalam jawaban somasi dari pihak GPIB Maranatha Denpasar tanggal 2 Juni 2020 tidak dapat menunjukkan kuasa sah dari Michael Neno sebagai alas hak menguasai setifikat tanah tersebut. Marthen mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap GPIB Maranatha Denpasar sebagai Tergugat I dan Sinode GPIB di Jakarta sebagai Tergugat II guna mengembalikan sertifikat tanah milik Michael Neno berikut kerugian materil dan imateril yang dialami sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata jo Pasal 1367 KUH Perdata.
 
Terkait selisih kas GPIB Maranatha yang dituduhkan kepada Unun Hadinansi Neno sebesar Rp 289 juta, Marthen mengaku Unun dipanggil seorang diri tanpa sepengetahuan pihak keluarga. " Karena pihak GPIB Maranatha tidak mau menghubungi pihak keluarga pada tanggal 2 Juli 2019, maka Unun mengalami intimidasi dan dalam keadaan tidak berdaya melawan tekanan pihak gereja. Dia dipaksa membuat surat penyataan mengakui menggunakan uang kas gereja sebesar Rp 289 juta," ungkap Marthen.
 
Pihak GPIB Maranatha Denpasar melalui Ketua 1 Pengurus Harian Majelis Jemaat (PHMJ), Samuel Uruilal didampingi Fredik Billy dan Krisman Bernard Riwu Kore yang ditemui Bali tribune di GPIB Maranatha Denpasar, Selasa (18/8) membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada pihak GPIB Maranatha Denpasar. Dijelaskan Samuel, kasus ini berawal dari hasil audit internal GPIB Maranatha menemukan adanya selisih uang senilai Rp289 juta. Unun Hadinansi Neno selaku kasir GPIB Marnatha dipanggil kemudian dimintai keterangan oleh pengurus GPIB Maranatha dan dia mengakui perbuatannya itu. Karena telah mengakui perbuatannya, ia diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai mengakui menggunakan uang gereja senilai Rp289 juta. "Tidak ada intimidasi apapun karena kami panggil dan semua pengurus tanya baik - baik. Dan dia sendiri mengakuinya menggunakan uang itu, sehingga buat surat pernyataan yang ditulisan tangannya sendiri. Ada dua surat pernyatan, dia mengakui semua menggunakan uang ini untuk kepentingan pribadi, termasuk mengakui menggunakan uang untuk jalan - jalan keluar negeri. Ada tiga modus yang dipakai oleh saudari Unun, yaitu mengambil uang secara tunai, mencairkan cek di bank tetapi tidak dimasukan dalam buku kas gereja dan membuat laporan menyetor uang ke bank tetapi setelah dicek tidak ada penyetoran di bank" tuturnya.
 
Terkait sertifikat tanah, inisiatif bapaknya Unun, Michael Neno yang menyerahkan sertifikat tanah itu kepada pihak GPIB Maranatha melalui Iwan Neno sebagai jaminan untuk mengembalikan uang gereja dan kasusnya tidak dilanjutkan ke meja jalur hukum. Namun sampai saat tidak ada niat baik untuk mengembalikan sepersen pun uang milik gereja itu. "Sebenarnya kami tidak ada urusan dengan Iwan Neno ini karena dia hanya sebagai perantara saja. Gereja sudah mengedepan kasih dengan dua kali ke Kupang bertemu dengan Bapaknya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Sertifikat ini ada di Kupang, bagaimana kami bisa menyitanya. Dan kami juga tau bahwa tidak punya hak untuk menyita ini. Sertifikat ini, bapaknya Unun kirim dari Kupang kepada Iwan Neno kemudian Iwan Neno yang serahkan kepada GPIB Maranatha dan ada tanda terimanya. Silahkan saja kalau memang mereka mau gugat, kami ikutin saja maunya mereka," ujarnya.
 
Lantaran belum ada pengembalian uang dari Unun, sehingga pihak GPIB Maranatha melalui Ketua 4 PHMJ, Krisman Riwu melaporkan Unun ke Polda Bali dengan tuduhan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor; LP/489/XII/2019/BALI/SPKT tanggal 16 Desember 2019. "Dalam aturan gereja, kalau memang tidak bisa diselesai di internal atau secara kekeluargaan, maka jalan terakhir adalah jalur pidana. Dan untuk melaporkan saudari Unun ke polisi adalah hasil keputusan sidang majelis," tutup Fredik Billy. 
wartawan
Bernard MB
Category

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

Parade Puisi dan Akustik Hidupkan Semangat Kreativitas Generasi Muda Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Semangat kebangkitan generasi muda melalui seni dan budaya menggema dalam gelaran Parade Puisi dan Akustik yang berlangsung di Gedung Sasana Budaya Singaraja, Sabtu (23/5/2026). 

Mengangkat tema Bangkit Berkarya, Bersatu dalam Nada, kegiatan tersebut menjadi ruang ekspresi kreatif sekaligus ajang memperkuat persatuan masyarakat, khususnya kalangan muda di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Beri Teguran ke Warga yang Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan masih mengedepankan pendekatan persuasif bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Walaupun, hampir dua pekan ini Pemkab Tabanan memastikan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah bisa dilaksanakan. Penerapan sanksi tipiring baru akan diambil sebagai langkah terakhir jika upaya sosialisasi dan edukasi tidak diindahkan oleh pelanggar.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Pemprov Bali, Pemkab/Pemkot, dan TNI AD Matangkan Groundbreaking PSEL Denpasar Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di kawasan Benoa terus dipercepat. Pemprov Bali bersama Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.