Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sejoli Kasus Aborsi Pasrah

Bali Tribune/ Luki Pratama dan Mega Ayu Sekarwangi di ruang sidang PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Berani berbuat berani bertanggung jawab. Begitulah yang dialami sepasang kekasih Luki Pratama (19) dan Mega Ayu Sekarwangi (18). Sejoli asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang nekat menggugurkan buah hatinya, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan  (3,5 tahun) oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa kemarin.  
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi  menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Adnyana Dewi saat membacakan amar putusannya. 
 
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa memicu kelahiran premature yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan tersebut meninggal dunia dan meresahkan masyarakat, sebagai faktor yang memberatkan. Sementara, usia para terdakwa yang masih muda sehingga masih cukup memperbaiki diri, dan sikap sopan yang ditunjukan para terdakwa selama persidangan, merupakan hal yang meringankan. 
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Heppy Maulia Ardani yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan.
 
Jika pada sidang tuntutan sebelumnya Mega berlinang air mata, kali ini dia tampak tenang menghadapi vonis hakim. Demikian juga sikap yang ditunjukan Luki. Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa menerima putusan hakim tersebut. 
 
"Kami menerima yang mulia," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar ke majelis hakim. Sedangkan Jaksa Heppy memilih unntuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.