Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 4 tahun, Winasa Tersenyum

I Gede Winasa
I Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa hanya bisa senyum tipis ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) fiktif Jembrana, Jumat (9/6).

Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan kententuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada Winasa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp779 juta. “Apabila kerugian ini tidak dapat diganti maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara untuk dilelang. Dan andai harta benda itu tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” kata hakim.

Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Mearthi dkk yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 1 tahun kurungan. Dengan pertimbangan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa sebelumnya telah dua kali terjerat perkara tindak pidana korupsi dan sampai sekarang masih masa penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi, dan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Simon Nahak dkk, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak JPU menyatakan banding. “Kami pasti banding. Putusan terhadap Winasa kurang dari 2/3 tuntutan,” kata jaksa Ni Nyoman Mearthi.

Dalam dakwaan menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Winasa dilakukan pada 2009-2010. Pada 2009, Pemkab Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas untuk luar daerah sebesar Rp 850 juta yang diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam perjalanan dinas selama satu tahun tersebut, Winasa menandatangani 38 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama terdakwa. Namun ternyata Winasa tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut. Untuk menyamarkan perbuatannya, SPPD fiktif tersebut dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass fiktif untuk kelengkapan bukti pertanggungjawaban. Pada tahun 2010, Pemkab Jembrana kembali menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 800 juta. Sama seperti di tahun 2009, Winasa menandatangi 19 lembar SPPD fiktif atas namanya sendiri dan seolah-olah melakukan perjalanan dinas. Akibatnya negara dirugikan Rp 829 juta sesuai perhitungan BPK.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemimpin Aksi Iklim Daerah dan Nasional Hadiri Pekan Iklim Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Para pemimpin aksi iklim tingkat daerah dan nasional Indonesia akan menghadiri Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim, untuk berbagi wawasan, memperkuat kolaborasi dan komitmen aksi iklim yang lebih ambisius, dan menjembatani aksi global menjadi aksi nyata dan tepat guna.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Kelestarian Ekosistem, Bupati Sanjaya Tebar Benih Ikan Nila di Ulun Danu Beratan

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka memeriahkan HUT ke - 80 Kemerdekaan RI, sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E, M.M, menghadiri kegiatan Penebaran Benih Ikan Nila yang dilaksanakan di kawasan wisata The Rusa by The Lake, Ulun Danu Beratan, Desa Adat Kembang Merta, Candikuning, Baturiti, Tabanan, Jumat (15/8).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Sabet Dua Penghargaan di Kontes Layanan Honda Nasional 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 11–14 Agustus 2025. Dalam kompetisi bergengsi tersebut, Astra Motor Bali berhasil meraih dua penghargaan utama sekaligus serta memperoleh apresiasi khusus dari PT Astra Honda Motor (AHM) untuk kategori Main Dealer terbaik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional: Isi Pejabat di RSUD Giri Asih dan Suwiti

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (14/8). Sebanyak 61 pejabat dilantik, terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas sebanyak 18 orang dan Pejabat Fungsional 43 orang.

Baca Selengkapnya icon click

PKM Pemetaan Potensi Wisata, Digital Marketing, dan Pelatihan Akuntansi di Desa Adat Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Bali (PNB) melaksanakan Program Bina Desa. Kegiatan ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai April hingga September 2025, berlokasi di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.