Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 4 tahun, Winasa Tersenyum

I Gede Winasa
I Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa hanya bisa senyum tipis ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) fiktif Jembrana, Jumat (9/6).

Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan kententuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada Winasa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp779 juta. “Apabila kerugian ini tidak dapat diganti maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara untuk dilelang. Dan andai harta benda itu tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” kata hakim.

Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Mearthi dkk yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 1 tahun kurungan. Dengan pertimbangan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa sebelumnya telah dua kali terjerat perkara tindak pidana korupsi dan sampai sekarang masih masa penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi, dan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Simon Nahak dkk, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak JPU menyatakan banding. “Kami pasti banding. Putusan terhadap Winasa kurang dari 2/3 tuntutan,” kata jaksa Ni Nyoman Mearthi.

Dalam dakwaan menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Winasa dilakukan pada 2009-2010. Pada 2009, Pemkab Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas untuk luar daerah sebesar Rp 850 juta yang diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam perjalanan dinas selama satu tahun tersebut, Winasa menandatangani 38 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama terdakwa. Namun ternyata Winasa tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut. Untuk menyamarkan perbuatannya, SPPD fiktif tersebut dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass fiktif untuk kelengkapan bukti pertanggungjawaban. Pada tahun 2010, Pemkab Jembrana kembali menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 800 juta. Sama seperti di tahun 2009, Winasa menandatangi 19 lembar SPPD fiktif atas namanya sendiri dan seolah-olah melakukan perjalanan dinas. Akibatnya negara dirugikan Rp 829 juta sesuai perhitungan BPK.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

PKM Pemetaan Potensi Wisata, Digital Marketing, dan Pelatihan Akuntansi di Desa Adat Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Bali (PNB) melaksanakan Program Bina Desa. Kegiatan ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai April hingga September 2025, berlokasi di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Inovasi Coffee Laboratory Dukung Pelatihan Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai upaya meningkatkan kompetensi generasi muda di bidang pariwisata dan kuliner, Ketua Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat yang mendapatkan hibah dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Inovasi Coffee Laboratory (COLAB) untuk Mendukung Basic Training Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Airport dan Kebon Vintage Hadirkan Pameran Mobil Bersejarah di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Berkolaborasi dengan Bali Aiport, Kebon Vintage Cars memamerkan unit mobil vintage bernilai sejarah di area terminal kedatangan domestik Bandara I Gustii Ngurah Rai. Di pamerkanya mobil bersejarah ini berlangsung sampai akhir Agustus 2025.

Jos Dharmawan, owner Kebon Vintage Cars menjelaskan 11 unit mobil vintage yang dihadirkan itu mulai dari era sebelum perang, era kemerdekaan hingga era 90an. 

Baca Selengkapnya icon click

Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Gantikan Buasri di GP Moto3

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) makin menunjukan eksistensinya di ajang balap tingkat dunia. Fadillah Arbi Aditama, pebalap Astra Honda yang saat ini bersaing di arena balap Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 kelas Asia Production (AP) 250, mendapat kesempatan emas menjadi pebalap pengganti di kelas Grand Prix (GP) Moto3.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT RI ke-80, Brimob Tohpati dan TNI Gelar Karya Bakti di di Pantai Lembeng

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Brimob Tohpati bergabung dengan TNI dan elemen masyarakat melaksanakan apel gabungan dan karya bakti di Pantai Lembeng, Gianyar, Jumat (15/8).

Baca Selengkapnya icon click

Korpri Badung Pertahankan Gelar Juara Umum I Turnamen Korpri Provinsi Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dua tahun berturut-turut, Korpri Kabupaten Badung menjadi penguasa panggung olahraga ASN di Bali. Tahun ini, Badung kembali pulang dengan piala Juara Umum I Turnamen IV KORPRI Provinsi Bali Tahun 2025 setelah mengantongi 7 emas, 2 perak, dan 4 perunggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.