Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 9 Tahun, WN Rusia Banding

persidangan
Alexey Prusov saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Merasa keberatan dengan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar. WN Rusia, Alexey Prusov (28), yang tersandung kasus kepemilikan sabu seberat 106,2 gram atau 1 ons lebih,  akhirnya mengajukan banding.

Keputusan Alexey mengajukan upaya hukum banding, dibenarkan mantan penasihat hukumnya Valerian Libert Wange, saat dikonfirmasi di PN Denpasar, Senin (14/8). "Iya, terdakwa mengajukan banding.  Akan tetapi selaku penasihat hukum bukan lagi kami. Lebih tepatnya bisa konfirmasi ke jaksa soal banding terdakwa," ujar Valerian. 

Selanjutnya atas saran Valerian,  koran ini mencoba mengonfirmasi kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU). JPU Eddy Artha Wijaya dan Ketut Sujaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan terkait adanya upaya banding dari terdakwa.

"Terdakwa banding. Sehingga karena terdakwa banding,  kami (JPU) juga melakukan langkah yang sama dengan mengajukan banding," ujar JPU Eddy Artha diamini Sujaya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Dr Yanto memvonis pria asing yang kesehariannya bekerja sebagai sofware developer ini dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain hukuman fisik, majelis hakim juga mengganjar terdakwa Alexey dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan, karena hakim menilai,  perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara hingga kasus ini bergulir, yakni berawal dari penangkapan terdakwa oleh polisi pada tanggal 6 Januari 2016 di Kantor Post Sanset Road, Kuta, Badung.

Terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Post Sanset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser. Sebelum terjadi penangkapan, awalnya padal 5 Januari 2017 petugas Bea dan Cukai yang sedang melaksana tugas di Kantor Post melihat ada benda mencurigakan dalam paket kiriman yang dijukan kepada Miche Kaiser.

Atas kecurigaan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Kecurigaan petugas pun benar adanya, saat dibukan dalam paket tersebut terdapat plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna coklat yang diduga sabu seberat 106,62 gram netto. Atas temuan itu lalu dilakukan koordinasi dengan Polda Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua Forum PUSPA Karangasem Laksanakan Bakti Sosial di Kecamatan Abang dan Bandem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Prapanca Lagosa, melaksanakan kegiatan Bakti Sosial di dua wilayah, yakni Kecamatan Abang dan Kecamatan Bandem. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang mengalami keterbatasan fisik dan ekonomi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seminar Warisan Budaya Tak Benda, Perkuat Komitmen Menjaga Warisan Leluhur

balitribune.co.id | Semarapura - Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Seminar Hasil Kajian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click

Gemarikan 2025 Berakhir Sukses, Tahun Depan Dinas Perikanan Badung Siapkan Ratusan Paket Olahan Ikan Lagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perikanan Kabupaten Badung sukses melaksanakan kegiatan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) tahun 2025 yang menyasar masyarakat berpotensi stunting, ibu hamil, dan balita di sepuluh desa se-Kabupaten Badung.  Kegiatan terakhir dilaksanakan di Balai Serba Guna Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, pada Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turnamen Mini Soccer Antar OPD Pemkab Badung Tim Gabungan Disdikpora, Disbud, Dispar Raih Juara I

balitribune.co.id | Mangupura - Turnamen Mini Soccer Antar OPD Pemkab Badung memeriahkan HUT Ke-16 Kota Mangupura resmi berakhir setelah melalui rangkaian pertandingan. Turnamen yang diikuti 16 Tim Gabungan OPD berlangsung dari tanggal 3 Nopember hingga partai final 11 Nopember 2025 resmi ditutup oleh Bupati Badung yang diwakili Plt.

Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Fronx Teruji di Jalanan Padat Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Menguji kemampuan Suzuki Fronx di jalanan padat kota Denpasar, main dealer Suzuki R 4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) mengelar test drive bertajuk ‘Jalan-jalan Suzuki ‘bersama konsumen, Selasa(11/11). Melibatkan 10 konsumen pemilik Suzuki Fronx, rombongan mengawali start di UIB Teuku Umar Denpasar dan dilepas oleh Kepala Wilayah UIB Bali, Mas Hendrawan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.