Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong ASN Jadi Pelopor Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Bali Tribune / Pj. Bupati Jendrika.

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung mengeluarkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/0421/APPSDA/2025 tentang Implementasi Peraturan Gubenur Ball Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Klungkung. Langkah ini dilakukkan sebagai upaya untuk mengurangi timbunan sampah plastik dilingkungan kantor pemerintahan.

Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan Pemda Klungkung terus berupaya dalam mengurangi timbunan sampah unorganik utamanya yang berasal dari plastik kemasan sekali pakai. "Dengan surat edaran ini kami berupaya menjadikan ASN sebagai pelopor ditengah masyarakat dalam mengurangi pemakaian produk dengan kemasan plastik yang akan menghasilkan sampah plastik, tidak hanya dilingkungan kantor kantor pemerintah,  namun juga Badan Usaha Pemda, sekolah sekolah hingga kantor kantor desa semua harus ikut berperan," ujar Jendrika.

Dalan surat edaran tersebut seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung, Sekolah Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Desa se- Kabupaten Klungkung tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/jajan dalam kemasan/ bungkus plastik baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat /pertemuan/acara seremonial lainnya.

Seluruh pegawai Perangkat Daerah, Badan Usaha Millk Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung, Sekolah Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Desa se- Kabupaten Klungkung agar membawa tumbler (botol minum) berbahan stainless untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial / rapat pertemuan kegiatan lainnya.

Para Kepala Sekolah dan Guru agar menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler untuk mengurangi/ meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman.

"Surat Edaran ini sudah dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 3 Pebruari 2025. Para Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, Kepala Sekolah dan Perbekel agar melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini di Instansi/Lembaga masing-masing," ujar Pj. Bupati Nyoman Jendrika diruang kerjanya.

wartawan
SUG

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus yang menggegerkan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan empat orang bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.