Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dosen Poltek KP Jembrana Positif Rapid Test, Sebelas Penumpang Positif Rapid Test di Gilimanuk

Bali Tribune/ MASUK BALI - Sejak diberlakukan rapid test bagi penduduk masuk Bali, tidak sedikit warga yang hasilnya rapidnya positif.
alitribune.co.id | Negara - Penyebaran Covid-19 melalui transmisi local terus diwaspadai. Teranyar puluhan dosen di Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Jembrana harus menjalani rapi test setelah seorang dosen rapid testnya positif. Sedangkan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sudah terjaring belasan orang terindikasi positif Covid-19.
 
Rapi tets masal telah dilaksanakan di Poltek KP Jembrana di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Rapid test terhadap ululan dosen di kampus milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini sudah dilaksanakan Senin (27/4), lantaran sebelumnya ada salah seorang dosen yang memiliki riwayat perjalanan ke wilayah zona merah. Dosen perempuan tersebut diketahui sempat pulang pergi Jembrana-Jogyakara. Setelah dilakukan rapid test di Yogyakarta hasilnya positif dan harus diisolasi di Yogyakarta. "Dosen tersebut kini isolasi di Yogyakarta, tidak di sini karena rapid test dilaksanakan di Yogyakarta. Karena sempat kontak dengan beberapa dosen lainnya sehingga beberapa dosen harus ditest," jelas Humas Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, Selasa (28/4).
 
Ia menyebut di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sudah dilakukan rapid test terhadap lebih dari tiga ribu warga yang masuk Bali. Kebijakan rapid test di pintu masuk Bali di Gilimanuk ini untuk deteksi dini sekaligus memutus rantai penyebaran corona, terutama terhadap warga yang datang dari zona merah di pulau Jawa. Tidak sedikit hasil rapid test warga masuk Bali tersebut yang positif.  “Sebanyak tiga ribu lebih (rapid test) yang sudah kami lakukan, hasilnya terindikasi positif sudah sebanyak 11 orang. Selanjutnya, khusus mereka yang dirujuk ke RSU Negara, akan kita tindak lanjuti dengan metode PCR," ungkapnya.
 
Tiga dari 11 orang yang terindikasi positif itu warga asal Kecamatan Melaya dan sudah langsung dirujuk ke RSU Negara. Tiga orang warga berdomisili di  Kabupaten Gianyar dan Denpasar sudah dirujuk ke RSU Sanglah. Sedangkan lima orang warga Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sesuai protap Pemprov Bali, kelimanya langsung dipulangkan ke daerah asalnya. “Rata-rata setiap hari di Gilimanuk ada 250 orang yang menjalani rapid test,” ujar Kabid P2P Dinas Kesehatan Jembrana ini. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.