Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPMPTSP Badung Sosialisasikan Perda Penanaman Modal dan Perizinan

Bali Tribune/ SOSIALISASI- Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan saat melaksanakan sosialisasi Perda, Rabu (23/11) bertempat di Ruang Pertemuan Dinas DPMPTSP Puspem Badung.



balitribune.co.id | Mangupura - Terkait ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung menyelenggarakan acara sosialisasi dua Perda tersebut pada, Rabu (23/11) bertempat di Ruang pertemuan Dinas DPMPTSP Puspem Badung.

Turut hadir Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Badung Anak Agung Gede Asteya Yudhya, Koordinator Pelayanan Perizinan Bidang Ekonomi pada Dinas DPMPTSP I Wayan Pagonarianto, Koordinator Pengembangan Penanaman Modal DPMPTSP Ni Made Sukerti, beserta para peserta sosialisasi Perda.

Seusai ditemui saat melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda, Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan pelaku usaha, bahwa Kabupaten Badung berkomitmen di dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal mewujudkan kemudahan perusahaan dalam berinvestasi. Demikian pula Kabupaten Badung menyatakan kesiapan dari aspek regulasi, aspek infrastruktur dan SDM nya, dalam hal memberikan pelayanan terhadap pelaku usaha kepada masyarakat, tidak hanya usaha berskala besar, tetapi juga termasuk usaha berskala menengah maupun saha berbasis mikro kecil. Pihaknya juga mengatakan, dengan mudah berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Badung, tentu sesuai dengan regulasi, sekaligus memperhatikan norma-norma yang berlaku.

“Disamping itu inti dari dilaksanakanya sosialisasi ini yakni keberadaan Peraturan Daerah baik itu Perda No 3 maupun Perda No 7 diharapkan investasi di Kabupaten Badung bisa lebih meningkat, disamping berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung,” jelasnya.  

Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Badung Anak Agung Gede Asteya Yudhya mengatakan, secara prinsip, kalau berbicara masalah kewenangan di bidang penanaman modal, sangatlah jelas sesuai dengan amanah dari Undang-Undang 23. Sudah jelas di lampiran huruf R menyebutkan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

 “Jadi hal-hal yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, sudah diterjemahkan di dalam Perda No 3 Tahun 2022, dan Perda No 7 Tahun 2022. Maka dari itu sekarang perlu adanya implementasi. Oleh sebab itu karena Perda ini sudah berlaku, sudah diundangkan, sesuai dengan mekanisme harus disebarluaskan, biar masyarakat tahu, dalam etika birokrasi kita harus melakukan sosialisasi terhadap Perda itu sendiri, lewat media elektronik, sekaligus juga sudah masuk ke Sistem Jaringan Dokumentasi Hukum sudah tersimpan, tinggal masyarakat mendownload pada link tersebut,” terangnya.

wartawan
ANA
Category

Jelang Nataru 2025/2026 BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menjelang puncak mobilitas masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur Banjar Bedil, Baha

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Anggota DPRD Made Yudana menghadiri karya ngenteg linggih, mupuk mepedagingan, mapedudusan agung, menawa ratna, mapeselang, mepadanan, medasar tawur balik sumpah madia di Pura Batur Banjar Bedil Desa Adat Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (1/12). Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan pejabat terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal Ikut Aksi Gotong Royong Semesta Berencana

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali diwujudkan melalui aksi Gotong Royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah yang digelar di kawasan Pura Dalem Gede Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.