Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPO Kasus Pemalsuan Jual Beli Villa Bali Rich Menyerahkan Diri

Bali Tribune/ Suryadi (kanan) saat menyerahkan diri ke Kejari Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar – Suryady (38), Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, akhirnya menyerahkan diri. Pria yang sudah dipidana bersalah dalam kasus pemalsuan surat dalam proses jual beli Villa Bali Rich ini menyerahkan diri, Senin (18/1/2021) ke Kejari Gianyar.
 
“Suryadi langsung dari Singapura terbang ke Bali, kemudian langsung ke Kejari Gianyar untuk menjalankan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020,” demikian siaran pers Kejari Gianyar, Senin (18/1/2021) malam.
 
Disebutkannya, Suryady terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
 
“Suryady menyerahkan diri ke Kejari Gianyar pada pukul 19.00 Wita. DPO atas nama Suryady bersama pengacaranya menyerahkan diri ke Kejari Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi dengan membawa Suryadi ke Rutan Gianyar,” demikian siaran pers tersebut.
 
Ditambahkan, saat ini secara keseluruhan terpidana dalam kasus PT Bali Rich Mandiri masing-masing atas nama: Hartono, Asral, Tri Endang Astuti, I Hendro Nugroho Prawira Hartono, Suryady alias Suryady Azis dan I Putu Adi Mahendra telah dilaksanakan eksekusi pidana badan di Rutan Gianyar. 
wartawan
Izarman
Category

D'Youth Fest 6.0 Catatkan 42 Ribu Pengunjung, Nilai Transaksi Tembus Rp3,2 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - D'Youth Fest 6.0 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang ekonomi kreatif dan ruang ekspresi generasi muda terbesar di Kota Denpasar. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak pertengahan Juni hingga akhir Juli 2026 berhasil menarik antusiasme masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Sidan dan Desa Bona Masuk 16 Desa Transparan se-Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Dua Desa Perwakilan Kabupaten Gianyar masuk dalam 16 Desa Transparan pada Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Diumumkan melalui Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terdaftar di DPT Pilkel, TNI/Polri Bolehkah Nyoblos?

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memiliki hak memilih, anggota aktif TNI maupun Polri juga diperbolehkan mencalonkan diri sebagai perbekel. Hal ini disiratkan oleh Dinas PMD Gianyar kepada Penitia Pilkel serentak tahun 2026. Menariknya, meskipun nantinya anggota TNI/ Polri  masuk DCS/ DCT Pilkel apakah akan berani mencoblos? Karena prinsip netralitas ini merupakan bagian dari kewajiban institusi TNI dan Polri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.