balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Pembahasan tersebut difokuskan pada landasan hukum penyertaan modal daerah, termasuk aspek perencanaan, pengelolaan, serta tata kelola perusahaan daerah.
Sejumlah anggota DPRD Badung turut hadir, di antaranya Ketua Bapemperda I Wayan Sugita Putra, Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, serta anggota DPRD I Nyoman Satria, I Made Retha, dan I Made Sudira.
Rapat kerja ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba, Asisten I dan Asisten II, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Hukum, jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Dewan Pengawas, serta Komite Dewan Pengawas.
Pembahasan Raperda tersebut bertujuan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan memperkuat akuntabilitas dalam penyertaan modal daerah.
Melalui regulasi ini, penyertaan modal diharapkan dapat dikelola secara terencana dan transparan, sekaligus mendukung peningkatan kinerja Perumda Air Minum Tirta Mangutama dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Badung.