Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Badung Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

DPRD Badung
Bali Tribune / RANPERDA - Rapat paripurna DPRD Badung agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda di Gedung Dewan, Selasa (5/8)

balitribune.co.id | Mangupura - Tiga dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung mencapai keputusan final. Setelah melalui beberapa tahapan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyetujui tiga Ranperda untuk segera disahkan menjadi Perda saat rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (5/8).

Ketiga dokumen tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2025–2029, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakilnya AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, I Made Wijaya, I Made Sunarta. Acara dihadiri langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Selain itu, dihadiri pula Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba beserta Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, dan lainnya.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, ketiga Ranperda tersebut telah mendapatkan persetujuan penuh dari Anggota DPRD Badung.  

“Hari ini setelah mendapatkan jawaban dari pemerintah, dan tadi juga dalam rapat paripurna intern kami, saya sudah minta persetujuan anggota dan semua sudah menetapkan sekaligus menyetujui ketiga rancangan tersebut,” ujarnya, seusai rapat paripurna.

Politisi PDIP asal Kuta ini melanjutkan, setelah Anggota DPRD Badung menyetujui secara intern, maka dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD Badung bersama Bupati Badung. Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif menjadi langkah penting dalam pengesahan ranperda tersebut.

Pada prinsipnya, DPRD Badung telah memberikan sejumlah saran dan masukan selama pembahasan ketiga Ranperda tersebut. Sebelumnya, dalam penjelasan Bupati Badung sudah dipaparkan bahwa program prioritas pembangunan Badung ke depan akan fokus untuk penyelesaian masalah kemacetan, khususnya di daerah Badung Selatan dan Kuta Utara. Selaku pimpinan DPRD, Anom mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan Pemkab Badung. 

“Mudah-mudahan pada 2026 nanti, dua masalah kemacetan yang ada bisa terselesaikan. Termasuk permasalahan sampah, kami siap mendukung penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Badung, mulai dari proses penganggaran hingga penerapan teknologi,” ucap Anom.

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.