Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

dewan bali
Bali Tribune / RANPERDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat. Pembahasan dilakukan dalam rapat khusus yang digelar di Kantor DPRD Bali, Kamis (7/8), dipimpin Koordinator Panitia Khusus (Pansus) I Made Suparta, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi dan Wakil Koordinator Agung Bagus Tri Candra Arka.

Rapat ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, sebagai inisiator raperda, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, serta Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta.

Raperda Bale Kertha Adhyaksa dirancang sebagai lembaga penyelesaian sengketa ringan berbasis hukum adat, yang berfungsi menangani persoalan seperti konflik antarwarga, sengketa tanah, hingga pelanggaran tata etika di lingkungan desa adat. Konsep ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan hukum nasional dengan nilai-nilai lokal Bali. “Kalau bisa diselesaikan di tingkat desa, kenapa harus sampai ke kejaksaan? Justru yang paling tahu kondisi desa adalah warga dan para penglingsir, bukan aparat dari luar,” ujar Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi.

Menurut Kresna, raperda ini merupakan terobosan hukum berbasis kearifan lokal Bali, yang digagas di penghujung masa jabatan Gubernur I Wayan Koster. Jika disahkan, Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki sistem hukum adat formal berbasis peraturan daerah (Perda).

Ia juga menyatakan, DPRD Bali siap mempercepat pengesahan raperda ini. “Kalau bisa seminggu, kenapa harus berbulan-bulan? Semua pihak sudah sepakat, masyarakat juga menantikan kehadiran perda ini,” tegasnya.

Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa konsep Bale Kertha Adhyaksa merupakan pengembangan dari gagasan yang dituangkan dalam bukunya tahun 2018 berjudul "Balai Mediasi". Menurutnya, pendekatan ini menghidupkan kembali sistem hukum adat dan memadukannya secara harmonis dengan sistem hukum nasional.

“Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya relevan untuk Bali, tetapi juga bisa menjadi model penegakan hukum di tingkat nasional. Ini bukan semata menyelesaikan perkara, tetapi memberi rasa keadilan dan ketenangan di masyarakat,” jelas Sumedana.

Ia menambahkan, melalui program Jaksa Garda Desa, kejaksaan telah aktif mendampingi pembangunan desa dan mencegah penyimpangan. Namun, belum tersedia wadah hukum formal di tingkat lokal untuk menangani konflik sosial. Bale Kertha Adhyaksa hadir untuk mengisi kekosongan itu dan menjadi ruang damai bagi masyarakat adat.

Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, menilai kehadiran Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat sistem penyelesaian “wicara” (sengketa adat) yang telah lama ada dalam tradisi desa adat, seperti melalui mekanisme mediasi, penyambung raya, hingga pararem.

“Dengan lembaga ini akan ada sinergi antara hukum adat dan hukum negara. Tapi tentu harus diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa adat, agar tidak menambah beban baru,” katanya.

DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan raperda ini sesegera mungkin agar dapat segera diterapkan di seluruh desa adat di Bali, demi menciptakan penyelesaian sengketa yang berakar pada musyawarah, budaya, dan nilai-nilai lokal Bali.

wartawan
ARW
Category

Bank BPD Bali Dorong Budaya Cerdas Keuangan Lewat Program GENCARKAN

balitribune.co.id | Mangupura - Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, menegaskan bahwa langkah kecil dalam meningkatkan literasi keuangan hari ini adalah bagian penting menuju Indonesia Emas 2045. Hal itu ia sampaikan dalam acara bertajuk "Ngobrol Pintar Seputar Keuangan Yuk!" (NGOPI KUY) di Gedung Widya Padma, Politeknik Negeri Bali, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click

Produk Perikanan Indonesia Target Pasar Domestik

balitribune.co.id | Denpasar - Ekspor perikanan Indonesia ke luar negeri khususnya untuk memenuhi permintaan pasar Amerika Serikat (AS) menghadapi tantangan biaya masuk atau tarif impor 19 persen yang dinilai masih tinggi oleh pelaku ekspor produk perikanan Indonesia. Hal itu yang mendorong pelaku usaha di industri tersebut melirik pangsa pasar baru yakni Tiongkok, Korea, Taiwan dan Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Singaraja Diteror Paket Misterius, Tim Penjinak Bom Polda Bali Netralisir Lokasi

balitribune.co.id | Singaraja - Sejak pagi subuh, warga Kota Singaraja diteror dengan sebuah paket misterius warna hitam terbungkus rapi dengan dilakban. Paket tanpa identitas itu diletakkan didepan rumah warga di jalan Yudistira Kelurahan Kendra, Kecamatan Buleleng, pada Senin (25/8). Warga yang curiga dengan isi paket tersebut tidak berani mendekat dan melaporkan ke aparat terdekat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Interfood 2025 Digelar di BNDCC Nusa Dua 10-12 September

balitribune.co.id | Mangupura - Bali kembali menjadi tuan rumah pameran makanan dan minuman berskala internasional, Bali Interfood 2025, yang akan digelar untuk keenam kalinya di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, pada 10–12 September 2025. Pameran ini menghadirkan beragam produk dan inovasi internasional di sektor makanan minuman, bahan kue, peralatan horeca (hotel, restoran, cafe) dan baking, serta teknologi, layanan pendukung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.