Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Perda Desa Adat

Bali Tribune/ LAPORAN - Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Desa Adat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Desa Adat. Penetapan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (2/4). Sebelum ditetapkan, Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta melaporkan hasil kerja Pansus yang dipimpinnya. Dikatakan, pembahasan dilakukan setelah Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Ranperda Desa Adat dalam Sidang Paripurna pada tanggal 19 Desember 2018. Pembahasan tersebut telah dilakukan cukup lama. Di antaranya melakukan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan maupun akademisi. Parta menegaskan, keberadaan Desa Adat sangat penting. Karena itu dalam pembahasan Ranperda ini, Pansus membuka ruang diskusi yang sangat lebar dengan mengundang maupun menerima masukan dari berbagai kalangan. Parta menyebut, keberadaan Desa Adat mendapat posisi yang sangat strategis dan istimewa di Indonesia. Hal tersebut dilihat dari Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan 'Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang'. Secara filosofis dan sosiologis, lanjut Parta, hal itu dipahami sebagai bentuk organisasi tradisional yang memiliki susunan pemerintahan, wilayah, norma hukum dan harta kekayaan yang bersifat otonom. Dalam konteks ini, organisasi tradisional tersebut di Bali dinamakan Desa Adat. Oleh karena itu, kata dia, dengan ditetapkan Ranperda tentang Desa Adat menjadi Perda Desa Adat, maka segala ketentuan terkait dengan adat di Bali diatur dalam Perda baru ini. "Jadi semua ketentuan yang berkaitan dengan Desa Adat, sepenuhnya juga diatur dalam Perda yang telah disahkan oleh DPRD Bali hari ini," kata Parta. Laporan Pansus Ranperda Desa Adat ini kemudian diterima forum DPRD Provinsi Bali, untuk selanjutnya disepakati ditetapkan menjadi Perda. Perda Desa Adat terdiri dari 19 Bab dan 103 Pasal. Dalam Perda Desa Adat ini diatur beberapa hal penting, di antaranya Desa Adat sebagai subyek hukum serta swadharma atau kewajiban krama di Desa Adat yang meliputi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu. Perda juga mengatur tentang Bendesa Adat yang dipilih oleh Krama Desa secara musyawarah mufakat, kewajiban melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan krama dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan serta melaksanakan pengelolaan sampah di Wewidangan Desa Adat. Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda Desa Adat. Ke depan, kata dia, Perda ini harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dengan Perda ini, Desa Adat mampu menjaga kesucian alam Bali, menyejahterakan Krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. 

wartawan
San Edison
Category

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Sosialisasi Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.