Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

DPRD Bangli
Bali Tribune / rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan Komang Carles, Senin (5/1)

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta. Hal itu disampaikan saat rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan Komang Carles, Senin (5/1). Sementara dari eksekutif dihadiri Wabup Wayan Diar.

Fraksi PDI Perjuangan melalui pembicaranya, Sang Nyoman Wijaya menegaskan, Ranperda ini harus menjadi alat keberpihakan nyata kepada wong cilik dan pelaku UMKM. 

"Kami memandang kedua Ranperda ini sebagai cerminan komitmen Pemerintah Daerah untuk melanjutkan semangat Trisakti Bung Karno, khususnya dalam mewujudkan Kemandirian Ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik yang prima," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya setuju kedua Ranperda ini dibahas lebih lanjut. Namun, persetujuan ini disertai dengan sejumlah catatan dan penekanan ideologis yang wajib menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat Komisi-Komisi di DPRD. 

"Catatan Ideologis dan Penekanan Proteksi Pasar Rakyat (Ekonomi Kerakyatan), Ranperda ini harus secara eksplisit dan imperatif memuat ketentuan yang melindungi Pasar Rakyat dari dampak negatif ekspansi Toko Swalayan dan Pasar Perbelanjaan. Batas jarak minimal (zonasi) harus ditetapkan secara ketat berdasarkan kajian yang kuat, memastikan Pasar Rakyat sebagai benteng utama ekonomi lokal," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta, Air adalah Hak Rakyat.  

"Perubahan Perda ini harus dimanfaatkan untuk memastikan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta berfungsi sebagai pelayan rakyat, bukan semata-mata mencari profit," jelasnya

Sementara pembicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bangli, Nengah Darsana juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Bangli atas pengajuan ranperda ini. Pihaknya berpandangan bahwa keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mempunyai peran strategis sebagai simpul perekonomian untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi regional Bangli.

"Pengaturan melalui Perda ini perlu dilakukan karena kehadiran pasar modern jaringan nasional maupun internasional (swalayan dan minimarket) adalah sebuah keniscayaan sebagai konsekuensi dari praktek sistem ekonomi kapitalistik yang sedang terjadi. Kehadirannya  telah menjadi  momok bagi para pelaku UMKM lokal (warung rakyat) sehingga perlu dibuatkan pengaturan yang efektif serta langkah-langkah strategis agar situasi persaingan ekonomi menjadi berimbang, sehat serta mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh  rakyat Bangli," tegasnya.

Fraksi Partai Golkar lebih lanjut memandang perlu ditegaskan bahwa Minimarket yang dalam kesehariannya juga  berfungsi sebagai kedai tempat untuk makan serta menyajikan minuman hangat adalah merupakan wajib PHR yang notabene adalah salah satu sumber potensial PAD pemerintah kabupaten Bangli. 

Lebih lanjut, terkait ranperda perubahan atas perda No. 6 tahun 2021 tentang perusahan umum daerah air minum Tirta Danu Arta, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bangli memiliki pandangan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu, keberadaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bangli. 

"Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 ini kami nilai sebagai langkah penting dalam rangka penyempurnaan regulasi agar sejalan dengan dinamika peraturan perundang-undangan, kebutuhan penguatan kelembagaan, serta peningkatan kinerja Perumda Air Minum Tirta Danu Arta. Untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan air bersih yang sehat kepada rakyat Bangli. Perumda perlu melakukan  ekspansi pasar agar jumlah pelanggan yang dilayani menjadi lebih banyak mengingat jumlah masyarakat Bangli yang selama ini dilayani masih sangat kecil prosentasenya," ujarnya.

Sementara pandangan umum Fraksi Gabungan Restorasi Raya dengan pembicara I Ketut Gun memandang kedua Ranperda ini sangat relevan dan mendesak untuk segera disahkan guna memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangli. 

"Kami berharap pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD nanti dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan," tegasnya.

wartawan
SAM
Category

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Udara di Sanur Segera Dipindahkan, Sekda Denpasar Pastikan Kesiapan Teknis SJUT-IPT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjadikan kawasan Sanur sebagai destinasi wisata unggulan yang modern dan berestetika. Langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah mematangkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) untuk memindahkan kabel telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Budaya Aman di Jalan, 53 Duta Keselamatan Berkendara Ikuti Safety Riding Camp 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Guru, siswa hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Air mengikuti Safety Riding Camp 2026 yang diselenggarakan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM). Mereka menguji pengetahuan dan keterampilan berkendaranya sekaligus berkompetisi membuktikan siapa yang terbaik dalam mengampanyekan keselamatan berkendara.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Capaian CKG Baru 23,11 Persen, Dinkes Tabanan Luncurkan Inovasi SAPA CKG Ngayah Ring Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mencatat realisasi kumulatif Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah tersebut baru mencapai 23,11 persen hingga 12 Juli 2026. Angka tersebut setara dengan 110.353 orang dari total sasaran masyarakat setempat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.