Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Koruptor Dana Rumah Budaya Ditahan

Korupsi
Pelaku korupsi dana Pelestarian Rumah Budaya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di LP Kelas II Singaraja.

Singaraja, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri Singaraja menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan Pelestarian Rumah Budaya Budaya di Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Ketut Swandita (60) dan Made Sudarisma (56) karena berkasnya sudah P-21. Keduanya diduga menilep dana bantuan tersebut untuk kepentingan sendiri.

Kasus korupsi dana hibah APBN ini bermula dari adanya kucuran dana hibah untuk  Rumah Budaya Nusantara melalui Kemendikbud pada tahun 2013. Swandita selaku bendesa adat setempat sekaligus Ketua Organisasi Pelestarian Seni Budaya Buleleng Banda Sawitra, Desa Kedis mengajukan permohonan melalui proposal senilai Rp495 juta. Setelah dipertimbangkan, akhirnya proposal tersebut disetujui dan dana dicairakan melalui sebuah bank milik pemerintah berdasarkan SK No. 3045/SK/SNB/BUD/X/2013.

Setelah dana masuk ke rekening, proses pencairan dana pun dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama sekitar bulan November 2013, Swanditha memerintahkan bendahara organisasi Sudarisma untuk mencairkan sebesar Rp100 juta. Tahap kedua, pelaku kembali melakukan pencairan sebanyak Rp395 juta.

Hanya saja, saat BPKP melakukan audit dan pemeriksaan menemukan ada selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Sesuai laporan BPKP No. SR-186/PW22/5/2015 tertanggal 15 Juni 2015, ditemukan sebanyak Rp175.823.318 yang tidak tercantum dalam pemakaian anggaran dan hanya terpakai Rp319.176.682. ”Dana yang terindikasi dikorupsi sebesar Rp175 juta lebih,” ungkap Kajari Singarja,Sumarjo Rabu (20/7).

Menurut Sumarjo, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. ”Untuk sementara kedua pelaku kami titipkan di LP Singaraja sambil menunggu proses sidang,” lanjut Sumarjo.

Keduat tersangka korupsi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dikenakan subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.