Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Mobil Penyedot Tinja Mangkrak, DPRD Bangli Minta Segera Dioperasikan untuk Tambah PAD

Ketua
Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika

balitribune.co.id | Bangli - Keberadaan dua unit armada mobil penyedot tinja yang tidak kunjung beroperasi mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Kabupaten Bangli. Dewan mendesak agar kendaraan bantuan dari pemerintah pusat tersebut segera difungsikan karena berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menyayangkan aset pengadaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut terkesan mubazir akibat perencanaan yang tidak matang dari dinas teknis. Padahal, keberadaan armada tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sekaligus bisa menjadi sumber retribusi daerah.

“Ini menggambarkan segala sesuatunya tidak direncanakan secara matang, sehingga bantuan yang ada justru menjadi mubazir,” ujar Suastika, Minggu (11/10/2026).

Menanggapi alasan dinas terkait mengenai belum adanya Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Bangli, Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan hal tersebut tidak boleh dijadikan dalih. Menurutnya, sejak awal pengadaan armada, dinas teknis seharusnya sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung secara terintegrasi.

"Seharusnya begitu ada pengadaan kendaaran, sarana dan prasarana pendukungnya sudah disiapkan sekalian. Jadi tidak ada alasan aset mangkrak akibat keterbatasan fasilitas," tegasnya.

Suastika pun mendesak dinas terkait untuk segera mengkaji dan merencanakan pembangunan IPLT. Namun, ia mengingatkan agar kelayakan dan kondisi teknis kedua kendaraan tersebut diperiksa terlebih dahulu mengingat sudah cukup lama tidak dioperasikan.

Ia menilai, jasa penyedotan limbah domestik ini merupakan peluang bisnis daerah sekaligus pelayanan publik yang sangat prospektif. Pasalnya, selama ini belum ada penyedia jasa lokal di Bangli sehingga masyarakat maupun pengelola fasilitas publik masih mengandalkan armada penyedot tinja dari luar daerah, seperti Denpasar.

"Untuk lokasi IPLT nantinya harus dikaji secara matang terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan permasalahan sosial atau lingkungan di kemudian hari," pungkas Suastika.

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.