Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pelaku Pembunuh Buruh Proyek Terancam 15 Tahun Penjara

pesakitan
Dua buruh yang diduduk di pesakitan setelah membunuh rekan sesama buruh.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban Hadi Ikhwanto alis Eko (39), buruh proyek yang tinggal di bedeng proyek Hotel Sangrila, Jalan Terompong, Benoa, Kuta Selatan, Badung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (13/2). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, kedua terdakwa yakni Lede Manu Padaka alias Arjen (21), dan Eston Bada Bolu (20), didakwa dengan tiga pasal. Pada dakwaan pertama, kedua pria asal Sumba Barat Daya, NTT ini dituding dengan segaja merampas nyawa orang lain sehingga dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Sementara pada dakwaan Kedua, perbuatan para terdakwa secara terang-terangan dengan tenaga bersama mengunakan kekuatan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Sedangkan pada dakwaan ketiga, para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dihadapan Majelis hakim diketuai Wayan Kawisada, Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga menguraikan jika perbuatan sadis para terdakwa terjadi pada 23 September 2017 di halama bedeng proyek PT Tata, Jalan Trompong, kelurahan Jimbaran, kecamatan Kuta Selatan,  kabupaten Badung. Kedua terdakwa bersama terdakwa lainnya di berkas berbeda dan sudah diputus 3 tahun penjara, sedang pesta miras. Petaka dialami korban setelah membantu korban 2 yang berusaha mengingatkan terdakwa untuk tidak ribu karena sudah malam. Korban tewas setelah terkena tusukan sebanyak 10 kali pada bagian dada dan perut. Atas dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak merasa keberatan sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pembuktian atas dakwaan JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lolos Seleksi, 7 Siswa Berprestasi Siap Ikuti Program Astra Honda Racing School 2025

balitribune.co.id | Cikarang – Seleksi program pembinaan balap jenjang awal Astra Honda Racing School (AHRS) berhasil meloloskan 7 pebalap yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Lewat seleksi yang ketat pada Minggu dan Senin, 16-17 Februari 2025 di Astra Honda Safety Riding & Training Center Deltamas, Jawa Barat, para pebalap belia potensial berusia 11-14 tahun siap ditempa menjadi pebalap muda berprestasi untuk bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup I Wayan Diar Buka Acara Gemilang Anak 2025

balitribune.co.id | Bangli - Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kabupaten Bangli, Ny. Suciati Diar menghadiri sekaligus membuka secara resmi Gemilang Anak Bangli 2025 dengan mengusung tema "Bersama Mengukir Kemenangan Merangkai Harapan", yang diselenggarakan oleh Forum Anak Daerah Kabupaten Bangli, pada Kamis (27/2), bertempat di Wantilan Puri Agung Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.