Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Petahana Dapil Petang Terpental

Bali Tribune / Bima Nata (kiri), Lanang Umbara dan Nyoman Artawa (bawah)

balitribune.co.id | Mangupura - Perebutan kursi panas anggota DPRD Badung khusus daerah pemilihan (Dapil) Petang pada Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung sengit. Dua petahana DPRD Badung di wilayah ujung Utara Gumi Keris itu bahkan langsung terpental.

Seperti diketahui peta politik Dapil Petang selama ini hanya ada dua warna, yakni PDIP dan Golkar. Dari jatah tiga kusi DPRD Badung Dapil Petang, PDIP sudah langganan memperoleh dua kursi dan satu kursi dipegang Golkar.

Dari hasil perhitungan suara sementara, formasi raihan kursi kedua partai merah dan kuning ini dipastikan sama. PDIP tetap memperoleh dua kursi dan Golkar satu kursi.

Hanya saja bedanya ada dua petahana DPRD Badung Dapil Petang yang diprediksi gagal mempertahankan kursinya. Mereka disalip oleh pendatang baru dari partai yang sama.

Adalah IGA Agung Inda Trimafo Yudha yang diprediksi terpental dari kursi parlemen karena didepak oleh anak Bupati Badung, Made Bima Nata.

Dalam perolehan suara Gek Inda – sapaan Trimafo Yudha berada di urutan buncit di PDIP. Suaranya jauh tertinggal dari Bima Nata sebagai pendatang baru dengan raihan lebih dari 10 ribu suara.

Gek Inda juga kalah suara cukup jauh dari sesama petahana peraih suara terbanyak di Pileg sebelumnya I Gusti Lanang Umbara yang kini diperkirakan mengumpulkan lebih dari 4 ribu suara. Gek Inda sendiri hanya mendapatkan sebanyak 1.512 suara.

Kekalahan ini otomatis mengubur mimpi cucu putra Pahlawan I Gusti Ngurah Rai ini untuk duduk kembali sebagai wakil rakyat Badung di periode kedua.

Hal serupa juga terjadi di Golkar. Petahana I Nyoman Suka gagal mempertahankan kursi tiga periodenya di DPRD Badung lantaran disalip oleh pendatang baru I Nyoman Artawa.

Mantan Perbekel Carangsari ini berhasil ungul dari dua rekannya sesama Caleg Golkar dengan 2.534 suara.

Sementara petahana Nyoman Suka hanya mampu mengumpulkan sebanyak 1.989 suara dan Ni Wayan Nastini sebanyak 271 suara.

Dengan formasi suara di internal Caleg Golkar ini otomatis jatah Golkar satu kursi di DPRD Badung untuk Dapil Petang diambil alih oleh Nyoman Artawa. 

wartawan
ANA
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.