Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

polisi ciduk tersangka penggelapan
Bali Tribune / CIDUK - Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa menciduk tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Berbekal laporan dari pihak perusahaan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menetapkan dan menahan dua orang tersangka hanya dalam waktu singkat.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara stok barang dalam sistem dengan stok fisik di toko. Hasil pengecekan CCTV serta audit internal perusahaan menemukan dugaan penggelapan barang yang dilakukan oleh karyawan. Dari hasil audit tersebut, tercatat kerugian pada dua laporan polisi dengan nilai Rp23.721.916 dan Rp37.300.339, sehingga total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp61.022.255 (enam puluh satu juta dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada tanggal 4 Juni 2026, Tim Jalak Nusa langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta analisa rekaman CCTV. Hasil penyidikan mengarah kepada dua orang tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Nusa Penida dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha. Setelah menerima laporan, Tim Jalak Nusa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus serta melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 15.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial G.N. (25 tahun), perempuan, beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat, dan N.T. (27 tahun), perempuan, beralamat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Nusa Penida selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juni 2026 sampai dengan 24 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polsek Nusa Penida akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. 

wartawan
SUG
Category

LENTERA Asuransi Astra: Ajak Ibu PKK Denpasar Melek Perencanaan Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung tema “Menyebarkan Peace of Mind Melalui Pemerataan Literasi Keuangan”, Asuransi Astra Bali menggelar sosialisasi program Literasi Keuangan Terpadu Asuransi Astra (LENTERA) bagi anggota PKK di Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Dinas Kesehatan Karangasem Pastikan Kesiapan Rumah Sakit

balitribune.co.id I Amlapura - Terkait masuknya Hanta Virus ke beberapa wilayah di Indonesia, Kementrian Kesehatan RI telah menyebarkan surat edaran ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, dan surat edaran tersebut juga telah diterima oleh Dinas Kesehatan Karangasem, pada 10 Mei 2026 lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kesehatan dan Bakti Sosial, ILDI Denpasar Siap Bersinergi dengan K3S Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Wilayah Ikatan Langkah Dansa Indonesia (DPW ILDI) Kota Denpasar menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan mendukung berbagai program Pemerintah Kota Denpasar, khususnya dalam bidang kesehatan dan sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Mulai Pasang Kuda-Kuda Hadapi Hantavirus

balitribune.co.id I Semarapura - Belakangan ini, nama Hantavirus lagi ramai dibicarakan di beberapa wilayah Indonesia. Dinas Kesehatan Klungkung langsung tancap gas memperketat penjagaan. Dinas Kesehatan Klungkung mulai meningkatkan kewaspadaan menyusul munculnya sejumlah kasus Hantavirus di beberapa daerah di Indonesia. Pengawasan diperketat, mulai dari tim surveilans di lapangan hingga fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Mulai Tata Kawasan Wisata Pantai Sidakarya

balitrbune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar mulai menata Pantai Sidakarya di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, sebagai destinasi wisata baru. Kawasan yang mulanya merupakan tempat sandar perahu nelayan ini kini menawarkan daya tarik hamparan hutan mangrove dan ketenangan air bagi penikmat wisata air serta para pemancing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.