Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi LPD, Dua Tersangka Ditahan

Bali Tribune/ DITAHAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Ped, IMS dan IGS ditahan Penyidik Kejaksaan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Ped,Nusa Penida IMS dan IGS akhirnya ditahan setelah diperiksa Penyidik Kejaksaan Klungkung secara maraton.

Kepastian penahanan terhadap kedua tersangka IMS dan IGD ini disampaikan oleh Plh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Obet Riawan, SH.

Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka ini  dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Sherly Manutede, SH. M.Hum. serta beberapa  pertimbangan, seperti mengantisipasi tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri.

"Kami tahan sementara selama 20 hari kedepan, untuk prosesnya juga kami kejar terus untuk dapat segera disidangkan. Sebelum akhir bulan ini semoga bisa disidang," jelas Obet Riawan.

Ia juga mengungkapkan, jika kedua tersangka juga telah memiliki itikad untuk melakukan pengembalian dana yang dikorupsi.

"Kami masih dalam tahap penyidikan, dan masih punya kesempatan mengungkap fakta-fakta yang masih perlu kami dalami dari perkara ini," jelasnya.

Terkait perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) UU No.3  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah atas UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Subsidair Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sebelumnya, kasus dugaan kasus korupsi di LPD Desa Adat Ped,Nusa Penida ini mencul setelah penyidik Kejaksaan menemukan adanya kredit macet mencapai Rp 2,5 miliar. Kredit macet ini modusnya pemberian kredit  domplengan dimana kredit tidak dipinjam oleh nama yang tercantum dalam kredit tetapi dipakai pihak lain. Penyimpangan dilakukan oknum pegawai LPD Desa Ped, diantaranya, pemberian dana pensiun kepada pegawai. Dana pensiun itu seharusnya diberikan setelah pegawai memasuki masa purna tugas namun dana pensiun itu diberikan sebelum pegawai memasuki masa pensiun dan dibayarkan setiap bulan.

Penyimpangan lainnya, pemberian komisi kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan. Pemberian tunjangan kesehatan menyalahi aturan, biaya tirtayatra dan biaya outbound. Termasuk biaya promosi yang seharusnya dicairkan sesuai peruntukan malah diduga dana itu dibagi-bagi. Penyidik  juga menemukan ada pemberian kredit karyawan LPD Ped beserta keluarga dengan suku bunga dibawah standar dan sangat rendah yang merugikan LPD Desa Ped.

wartawan
SUG
Category

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

baliutribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.