Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi LPD, Dua Tersangka Ditahan

Bali Tribune/ DITAHAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Ped, IMS dan IGS ditahan Penyidik Kejaksaan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Ped,Nusa Penida IMS dan IGS akhirnya ditahan setelah diperiksa Penyidik Kejaksaan Klungkung secara maraton.

Kepastian penahanan terhadap kedua tersangka IMS dan IGD ini disampaikan oleh Plh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Obet Riawan, SH.

Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka ini  dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Sherly Manutede, SH. M.Hum. serta beberapa  pertimbangan, seperti mengantisipasi tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri.

"Kami tahan sementara selama 20 hari kedepan, untuk prosesnya juga kami kejar terus untuk dapat segera disidangkan. Sebelum akhir bulan ini semoga bisa disidang," jelas Obet Riawan.

Ia juga mengungkapkan, jika kedua tersangka juga telah memiliki itikad untuk melakukan pengembalian dana yang dikorupsi.

"Kami masih dalam tahap penyidikan, dan masih punya kesempatan mengungkap fakta-fakta yang masih perlu kami dalami dari perkara ini," jelasnya.

Terkait perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) UU No.3  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah atas UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Subsidair Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sebelumnya, kasus dugaan kasus korupsi di LPD Desa Adat Ped,Nusa Penida ini mencul setelah penyidik Kejaksaan menemukan adanya kredit macet mencapai Rp 2,5 miliar. Kredit macet ini modusnya pemberian kredit  domplengan dimana kredit tidak dipinjam oleh nama yang tercantum dalam kredit tetapi dipakai pihak lain. Penyimpangan dilakukan oknum pegawai LPD Desa Ped, diantaranya, pemberian dana pensiun kepada pegawai. Dana pensiun itu seharusnya diberikan setelah pegawai memasuki masa purna tugas namun dana pensiun itu diberikan sebelum pegawai memasuki masa pensiun dan dibayarkan setiap bulan.

Penyimpangan lainnya, pemberian komisi kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan. Pemberian tunjangan kesehatan menyalahi aturan, biaya tirtayatra dan biaya outbound. Termasuk biaya promosi yang seharusnya dicairkan sesuai peruntukan malah diduga dana itu dibagi-bagi. Penyidik  juga menemukan ada pemberian kredit karyawan LPD Ped beserta keluarga dengan suku bunga dibawah standar dan sangat rendah yang merugikan LPD Desa Ped.

wartawan
SUG
Category

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.