Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pengembang Perumahan Nakal, Polres Buleleng Naikkan Status ke Penyidikan

Posko Pengaduan
Bali Tribune / PERESMIAN - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Kementerian PKP RI Brigjen Pol Budi Satria Wiguna saat meresmikan Posko Pengaduan di Polres Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Sehari setelah dibuka Posko khusus penanganan dugaan penipuan proyek perumahan dan penjualan kavling, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pengembang perumahan bermasalah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut mencuat setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI menemukan adanya pengembang nakal proyek perumahan dan penjualan kavling di Buleleng.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sebelum kasus itu naik ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Dalam kesimpulan gelar perkara ditemukan ada unsur pidana yang mengarah pada pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan.

“Hasil gelar perkara memutuskan status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan. Ini dilakukan setelah penyidik menyamakan persepsi dan pendapat terkait kelayakan peningkatan status kasus,” jelas AKP Darma Diatmika dikonfirmasi, Kamis (12/6).

Ia menyatakan, sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa diantaranya konsumen, pihak bank, perantara dalam transaksi. Hanya saja, dalam kasus itu pihak pengembang belum dilakukan pemeriksaan karena masih menunggu hasil penyidikan. Ia menambahkan, kasus tersebut berkaitan dengan penipuan dan penggelapan terhadap sertifikat hak milik atas lahan perumahan yang telah dibeli oleh konsumen yang diduga dilakukan pengembangan perumahan.

“Ada saatnya akan diperiksa. Saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti dari keterangan dari saksi-saksi,” imbuhnya.

Darma Diatmika mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung. Bahkan saat status kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan, belum ditetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Belum, belum ada tersangka. Nanti setelah proses pengumpulan alat bukti baru digelarkan kembali guna penetapan tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI menemukan adanya pengembang nakal proyek perumahan dan penjualan kavling di Buleleng. Untuk memastikan kasus bernuansa pidana itu tertangani dengan baik Polres Buleleng luncurkan Posko khusus penanganan dugaan penipuan proyek perumahan dan penjualan kavling. 

Persmian posko ini dilakukan pada Rabu (11/6/2025) di Mapolres Buleleng oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi di hadiri Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Kementerian PKP RI Brigjen Pol Budi Satria Wiguna.

wartawan
CHA
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.