Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penggelapan Uang Yayasan Dhyana Pura, Kuasa Hukum Korban Laporkan Hakim ke MA

Bali Tribune / SIDANG - Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar beberapa waktu lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura, mantan Ketua Yayasan I Gusti Ketut Mustika dan mantan bendahara Rulick Setiyadi belum bisa bernafas lega. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Rai Anom mengatakan, pihaknya telah menyatakan bading atas vonis majelis hakim yang dinilai sangat tidak berkeadilan.

Menurut Dewa Rai, vonis hukum percobaan dua tahun bagi Mustika sebagai Ketua Yayasan yang mengendalikan keluar masuknya uang yayasan kurang berkeadilan dibandingkan terdakwa Rulick sebagai bendahara dihukum sesuai tuntutan.

"Untuk itu, sebagai penuntut umum sesuai SOP kami menyatakan banding dalam perkara nomor 365 tersebut. Vonis percobaan dua tahun dari tuntutan 2 tahun penjara dengan pertimbangan sakit jantung dan usia tua bagi Mustika kurang adil dengan terdakwa Rulick hanya sebagai bendahara divonis berat,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan Senin (28/10).

Kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Assa Baba Korassa Sonbai, SH MH didampingi rekannya Jhony Riwoe, SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap JPU yang telah melakukan upaya banding.Karena putusan majelis hakim dinilai tidak sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti sakit jantung hanya berdasarkan keterangan kesehatan lama tanpa diagnosis baru dari dokter jantung. Sementara usia tua, fakta terdakwa Mustika tanpa memperlihatkan kondisi tidak berdaya dalam aktivitas keseharian. Agus Tekom juga mengatakan keterangan saksi ahli audit kedua belah pihak tidak dilakukan konfirtir oleh hakim untuk mengetahui kebenaran dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura senilai Rp 25,5 m yang didakwakan dan dituntut JPU tersebut.

"Hal ini penting untuk menggali dan menemukan kerugian apakah benar yang didakwakan atau yang dilaporkan korban pihak Yayasan tentang keuangan milik umat Kristen itu," katanya. 

Untuk itu, Agus Tekom sebagai ketua tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura bersama dua rekanya Jhony Riwoe, SH dan Anni Era, SH menyatakan kecewa dengan vonis yang dipimpin I Nyoman Wiguna yang juga Ketua PN Denpasar itu. Sehingga pihaknya segera melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini kepada Mahkamah Agung, Ketua Kamar dan Bawas (MARI) serta ke Komisi Yudicial KY.

"Kita akan melaporkan majelis hakimnya ke MA dan beberapa instansi terkait," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna ,SH. MH yang juga Ketua PN Denpasar bersama dua anggota dalam sidang putusan dinilai kontroversial atas isi dakwaan dan tuntutan serta kerugian yang dialami pihak korban Yayasan Dhyana Pura. Terdakwa I Gusti Mustika dituntut satu setangah tahun penjara (1,5) divonis percobaan dua tahun. Sementara Rulick dituntut dua tahun divonis 2 tahun penjara olebih berat dari atasanya. Mjelis hakim dalam amar putusan hanya senilai Rp 900 juta yang terbukti digelapkan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

wartawan
RAY
Category

TPAKD Badung Ingatkan Warga Kuta Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya berisiko menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pribadi. Ancaman, intimidasi hingga penyalahgunaan data menjadi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Maling Water Meter Ditangkap Warga di Dalung 

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pencurian water meter milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung terungkap setelah seorang pria berinisial AR diamankan warga di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku tertangkap saat sedang beraksi mengambil water meter yang terpasang di pinggir jalan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan Pasar Direvitalisasi Mulai 2027

balitribune.co.id | Mangupura - Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung menyiapkan revitalisasi terhadap sembilan pasar yang dikelolanya, termasuk pasar hewan. 

Revitalisasi akan dilakukan bertahap mulai 2027 hingga 2030, dengan masterplan menjadi acuan untuk menentukan prioritas, konsep penataan, hingga kebutuhan anggaran masing-masing pasar.

Baca Selengkapnya icon click

Etika Salah Satu Penilaian Uji Kompetensi Perhotelan dan Spa Therapist

balitribune.co.id | Mangupura - Calon tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) Bali yang saat ini sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga kursus dan pelatihan kerja dituntut untuk memiliki kompetensi guna memenuhi syarat dalam persaingan global saat ini. Peserta didik yang sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga pelatihan kerja akan mengikuti uji kompetensi sebagai bekal ketika lulus untuk memasuki dunia kerja di industri.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Anggun dalam Balutan Wastra, Ny. Mas Parwata Ikuti Parade Pakaian Daerah Kriyanusa 2026

​balitribune.co.id | Jakarta - Keberagaman wastra Nusantara tampil semarak dalam gelaran Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta. Senin (28/9/2026), Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem Ny. Mas Parwata turut ambil bagian dalam Parade Pakaian Daerah (Wastra) Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Indonesia yang digelar di Main Stage Kriyanusa Hall B.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dekranasda Badung Sukses Promosikan Produk Unggulan di Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri pembukaan Kriyanusa 2026, Pameran Kerajinan Nusantara, yang mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”, di Jakarta International Convention Center (JICC), Senin (28/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.