Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Pemberdayaan Mitra Pengemudi, Fleksibilitas dan Kemandirian Jadi Prioritas

grab
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Grab Indonesia menyampaikan pandangannya atas berbagai wacana dan aspirasi yang berkembang di industri transportasi online, termasuk rencana pengubahan status pengemudi menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ataupun pekerja tetap, serta masukan komunitas pengemudi terkait biaya layanan dan program layanan baru. Ditegaskan, keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, pemberdayaan mitra, dan kualitas layanan kepada konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Perusahaan teknologi ini memahami bahwa upaya pemerintah untuk mengkategorikan pengemudi sebagai pelaku UMKM, sebagaimana yang diwacanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik kepada pengemudi online di seluruh Indonesia. "Kami menyambut baik setiap inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat posisi mitra pengemudi. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima informasi resmi atau detail teknis mengenai rencana tersebut. Kami berharap dapat duduk bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membahasnya lebih lanjut," ujar Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia dalam siaran persnya, Selasa (29/4).

Ditambahkannya, model kemitraan telah menjadi fondasi utama dalam ekosistem Grab, sebuah model yang memberikan keleluasaan bagi mitra untuk memilih waktu kerja, mengatur penghasilan, dan mengembangkan potensi diri secara mandiri. "Fleksibilitas adalah nilai utama dalam hubungan kami dengan mitra. Jika status mereka diubah menjadi pekerja tetap, maka akan muncul keterikatan aturan ketat seperti jam kerja tetap, batasan usia, dan kuota mitra, yang pada akhirnya dapat membatasi kesempatan masyarakat luas untuk mendapatkan penghasilan tambahan atau utama melalui platform kami," tambah Tirza.

Pengemudi sebagai pelaku UMKM justru membuka jalan bagi pemberdayaan yang lebih besar. Dengan akses terhadap program kredit bersubsidi, pelatihan kewirausahaan, dan dukungan kapasitas dari pemerintah, mitra pengemudi akan semakin mampu meningkatkan taraf hidup mereka ditengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Ini sejalan dengan misi untuk mendukung digitalisasi UMKM hingga ke kota-kota kecil di Indonesia. Hal itu yang mendorong telah mengembangkan berbagai program pemberdayaan, mulai dari pelatihan digital hingga kolaborasi strategis untuk meningkatkan daya saing mitra dan pelaku UMKM.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) mengenai penyesuaian biaya layanan, menegaskan bahwa besaran biaya layanan yang berlaku saat ini telah disusun berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. "Biaya layanan merupakan mekanisme bagi hasil antara Grab dan mitra dalam menyediakan layanan bagi konsumen. Pendapatan dari biaya ini tidak hanya untuk operasional, tetapi juga dialokasikan kembali untuk mendukung mitra melalui berbagai inisiatif seperti asuransi kecelakaan, layanan pengaduan 24/7, pelatihan pengembangan diri, dan program insentif," jelasnya.

Sejalan dengan semangat inovasi, juga memperkenalkan Program Akses Hemat, sebuah program opsional yang menawarkan peluang tambahan bagi mitra  untuk meningkatkan pendapatan. Program ini memberikan akses dengan mekanisme biaya langganan harian yang hanya dikenakan berdasarkan jumlah pesanan yang diselesaikan.

Tyas Widyastuti, Director, Mobility & Logistics Grab Indonesia menjelaskan, program Akses Hemat telah memberikan dampak positif bagi banyak mitra. Rata-rata pendapatan harian meningkat, dan sebagian besar mitra yang bergabung merasakan peningkatan order. "Selain itu, mitra dapat membatalkan langganan program kapan saja tanpa biaya tambahan," ujarnya.

wartawan
YUE
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.