Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dwi Anggie Yurika dan Jorgi Pratama Duta Genre Kabupaten Klungkung

duta genre
Bali Tribune / DUTA GENRE – Pemilihan Duta Genre Klungkung 2025.

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung Ny. Eva Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gede Surya Putra dan Sekretaris PKK Kabupaten Klungkung Ny. Kusuma Surya menghadiri Grand Final Pemilihan Duta Genre Kabupaten Klungkung Tahun 2025 bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Klungkung, Senin (14/4) malam. 

Bupati Klungkung I Made Satria dalam sambutannya menyambut positif atas gagasan dan ide eari Para Remaja yang tergabung dalam Wadah Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) hang melibatkan siswa-siswa SMA/SMK Sederajat sebagai bentuk PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja) terlebih kegiatan PIK R sudah dimasukkan dalam program Proyek Prioritas Nasional (Pro PN).

I Made Satria menambahkan melalui semangat Puputan Klungkung dan keris sebagai simbol keberanian persatuan dan kebersamaan yang selaras dengan Jnana Stairya, diharapkan dapat menjadi simbol semangat menuju remaja Klungkung yang lebih baik di Masa Depan. Selaras dengan visi dan misi Pembangunan untuk mewujudkan Klungkung Mahotama (Maju, Harmonis, Tentram, dan Makmur). Apabila dalam pemilihan adik-adik ada yang belum berpeluang jangan berkecil hati karena banyak hal lain yang dibutuhkan dalam berkreatifitas. 

Ketua Panitia I Made Rangga Mahawira menyampaikan tema yang diambil dalam Kegiatan Grand Final Pemilihan Dita Genre (Pildugen) Kabupaten Klungkung Tahun 2025 adalah Jnana Stairya yang mengandung arti akronim, Jnana berarti Pengetahuan dan Stairya berarti Tekad, memiliki makna remaja diharapkan dapat terus memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan dan menyebarkan kebaikan dan kebenaran untuk sekitarnya. 

Dalam pelaksanaan Pildugen Kabupaten Klungkung Tahun 2025, Duta Genre Kabupaten Klungkung Tahun 2025 untuk kategori Putri diraih I Kadek Dwi Anggie Yurika dari PIK R Dharma Yowana dan untuk kategori Pria diraih I Putu Jorgi Pratama dari PIK R Nusa Husada, juga diisi dengan penobatan Bupati Klungkung I Made Satria sebagai Ayah Genre Klungkung dan Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung Ny. Eva Satria sebagai Bunda Genre Klungkung. 

wartawan
sug
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.