Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Sabu, Oknum PNS Terancam 20 Tahun Bui

Bali Tribune/ Terdakwa I Nengah Muliartawan didampingi Penasehat Hukumnya saat menjalni persidang di PN Bangli, Senin (30/9)
Balitribune.co.id | Bangli - Sidang  perdana kasus narkorba dengan terdakwa I Nengah Muliartawan  alias Sangut  (39) yang berstatus PNS digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (30/9) kemarin.
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh  ketua majelis hakim  Anak Agung Putra Wiratjaya. 
 
Dalam surat dakwaannya  JPU menjerat terdakwa yang berstatus  sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bangli dengan pasal berlapis. Terdakwa  yang didampingi Penasehat Hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan terancam hukuman 20 tahun penjara .
 
Dalam dakwaan primer JPU Gadis Ariza  bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1.
 
Sementara dalam dakwaan subsidair  JPU mengatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
 
Sebut JPU perbuatan terdakwa lakukan yakni awalnya  Senin (22/7) terdakwa menghubungi Agustian (DPO) via hand phone dengan tujuan membeli dua paket sabu seharga Rp1,6 juta.
 
 Kemudian setelah Agustina menginformasikan ketersedian sabu tersebut, maka terdakwa melakukan transfer lewat bank.
 
Setelah proses pembayaran, Agustina menyuruh terdawa untuk mengambil 2 paket narkotika jenis sabu di daerah Tukad Badung, Denpasar. 
 
Ketika terdakwa  mau balik, saat melintas di ruas Jalan Bangli- Gianyar tepatnya di depan Warung Ayu Rent Car  di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli  terdakwa  diberhentikan oleh petugas kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang  bukti  berupa plastik  klip bening  berisi sabu  dengan  berat 104 gram dan 1.06 gram. Barang terlarang itu disembunyikan  di dalam tali helm. 
 
Dari hasil intograsi selanjutnya dilakukan penggeledahan di kantor Pemkab Bangli tempat terdakwa bekerja. Dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan elektrik, 1 buah bong, gunting dan korek api.
 
Dalam dakwaan  disebutkan pula kalau terdakwa membeli sabu dengan tujuan untuk dijual kepada bebearpa orang  yang kini masuk DPO.”Terdakwa mengaku sebelumnya telah membeli sabu dari Agustina sebanyak 10 kali dan juga pernah menjual kepada beberapa orang,” ujar Gadis Ariza.
 
Menurut JPU perbuatan terdawa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1),subsidair  pasal 112 ayat (1) UURI No35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis hakim memberikan terdakwa kesempatan untuk menyampikan eksepsi atau keberatan  atas dakwan JPU. Namun setelah melakukan kordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.(u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Peringatan Hari Batik Nasional, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar Kenakan Batik

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2025, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar kompak mengenakan pakaian batik di lingkungan kerja sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indonesia sekaligus dukungan nyata dalam melestarikan warisan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

GWK Tegaskan Kepemilikan, Tapi Geser Tembok Demi Harmoni dengan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GWK Mulai Geser Tembok, Akses Warga Kembali Dibuka Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura - Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) menegaskan komitmennya untuk memenuhi kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait akses jalan bagi masyarakat sekitar. Sejak 1 Oktober 2025, manajemen GWK telah memulai proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

7-11 Oktober, Waspada Kuta dan Sejumlah Wilayah Pesisir Bali Berpotensi Banjir Rob

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir pesisir (Rob) diprediksi akan melanda sejumlah wilayah pesisir Bali. Oleh karena itu, masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir diminta waspada.

Salah satu wilayag pesisir yang berpotensi dilanda banjir Rob adalah Pantai Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.