Diposting : 1 October 2019 14:23
Agung Samudra - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Bangli - Sidang perdana kasus narkorba dengan terdakwa I Nengah Muliartawan alias Sangut (39) yang berstatus PNS digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (30/9) kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh ketua majelis hakim Anak Agung Putra Wiratjaya.
Dalam surat dakwaannya JPU menjerat terdakwa yang berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bangli dengan pasal berlapis. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan terancam hukuman 20 tahun penjara .
Dalam dakwaan primer JPU Gadis Ariza bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1.
Sementara dalam dakwaan subsidair JPU mengatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Sebut JPU perbuatan terdakwa lakukan yakni awalnya Senin (22/7) terdakwa menghubungi Agustian (DPO) via hand phone dengan tujuan membeli dua paket sabu seharga Rp1,6 juta.
Kemudian setelah Agustina menginformasikan ketersedian sabu tersebut, maka terdakwa melakukan transfer lewat bank.
Setelah proses pembayaran, Agustina menyuruh terdawa untuk mengambil 2 paket narkotika jenis sabu di daerah Tukad Badung, Denpasar.
Ketika terdakwa mau balik, saat melintas di ruas Jalan Bangli- Gianyar tepatnya di depan Warung Ayu Rent Car di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening berisi sabu dengan berat 104 gram dan 1.06 gram. Barang terlarang itu disembunyikan di dalam tali helm.
Dari hasil intograsi selanjutnya dilakukan penggeledahan di kantor Pemkab Bangli tempat terdakwa bekerja. Dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan elektrik, 1 buah bong, gunting dan korek api.
Dalam dakwaan disebutkan pula kalau terdakwa membeli sabu dengan tujuan untuk dijual kepada bebearpa orang yang kini masuk DPO.”Terdakwa mengaku sebelumnya telah membeli sabu dari Agustina sebanyak 10 kali dan juga pernah menjual kepada beberapa orang,” ujar Gadis Ariza.
Menurut JPU perbuatan terdawa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1),subsidair pasal 112 ayat (1) UURI No35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis hakim memberikan terdakwa kesempatan untuk menyampikan eksepsi atau keberatan atas dakwan JPU. Namun setelah melakukan kordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.(u)