Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Sabu, Pajar Divonis 9 Tahun Penjajara

Bali Tribune/ Pajar Alpyan saat mendengarkan sidang putusan Majelis Hakim secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar - Hukuman 9 tahun penjara telah diterima Pajar Alpyan (23), pemuda asal Pegayaman, Buleleng. Ia mendapat hukuman lantaran nekat menjadi pengedar sabu di wilayah Denpasar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dalam sidang virtual pada Kamis (24/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pajar disebut terbukti berperan sebagai perantara jual beli Narkotika, dengan barang bukti berupa 49 paket sabu seberat  29,26 gram neto.

Selain penjara, terdakwa juga divonis membayar pidana denda sebesar Rp 3 miliar atau setara dengan 1 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pajar Alpyan dengan penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan sementara, dan denda sebesar Rp3 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas Hakim Nawaksara.
 
Putusan pidana ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Putu Sugiawan. Sebelumnya, Jaksa Sugiawan meminta hakim supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan (9, 5 tahun), dan denda Rp3 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Sugiawan maupun terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan  menerima. "Kami menerima putusannya Yang Mulia,"kata anggota PBH Peradi Denpasar, Dewi Maria Wulandari, setelah berkonsultasi dengan terdakwa melalui video jarak jauh.

Diketahui, Alpiyan ditangkap polisi pada 29 September 2021 sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di Jalan Glogor Carik No. 15 Denpasar. Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 49 paket sabu dengan berat keseluruhan 29,26 gram netto, dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan No. Polisi DK 4251 OK, serta satu buah handphone.

Semuanya dimulai ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Jarot untuk menjadi kurir alias tukang tempel sabu. Terdakwa tergiur dengan pekerjaan penuh resiko itu lantaran dijanjikan fasilitas berupa sepeda motor, kamar kost, dan uang tunai.
 

Setelah menerima tawaran itu, Alpiyan kemudian mendapat tugas pertamanya mengambil paket sabu yang dibungkus plastik warna biru di rumput-rumput pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Lalu, paket sabu tersebut dibawa ke kamar indekos yang beru ditempatinya di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Di dalam paket tersebut berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta.

"Setelah terdakwa  melihat paket tersebut terdakwa  langsung menghubungi Jarot, dan bilang terdakwa  sudah dapat kamar kos dan dijawab oleh Jarot coba cek barangnya dan terdakwa  langsung mengirim foto paket tersebut ke Jarot," sebut Jaksa  Sugiawan dalam dakwaannya.
 
Selanjutnya, 26 September 2021, Jarot menyuruh terdakwa untuk menempel 1 paket sabu di belakang tiang listrik di pinggir Jalan Raya Pamogan tepatnya di sebelah utara Lampu merah Pamogan. Lalu, pada 28 September 2021, terdakwa  menempel 2 paket di jalan Tukad Barito tepatnya di tembok sebuah toko yang sudah tutup.
 

Terakhir,  terdakwa disuruh menempel 1 paket sabu  di Gang 56 jalan Mataram tepatnya di pinggir tembok gang tersebut, dan 1 paket sabu di Gang Sakura Jalan Gelogor Carik tepatnya di bawah pohon di Gang sakura.

wartawan
VAL
Category

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.