Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Efisiensi Anggaran Buleleng Dipacu, Bupati Sutjidra Pastikan Pembayaran Iuran BPJS Warga Tetap Aman

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra
Bali Tribune / Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.

balitribune.co.id | Singaraja - Arah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai memperlihatkan dilema pengelolaan keuangan daerah. Di satu sisi, pemerintah memangkas sejumlah belanja di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Di sisi lain, agenda pembangunan infrastruktur tetap didorong melalui rencana pinjaman daerah.

Adanya kebijakan efisiensi keuangan itu, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, memastikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah daerah tetap berjalan hingga Desember 2026. Namun, di tengah keterbatasan anggaran dan defisit APBD, pemerintah juga harus menyiapkan skema pembiayaan baru untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur.

Kondisi tersebut menempatkan Pemkab Buleleng pada dua tuntutan sekaligus: menjaga keberlanjutan pelayanan dasar masyarakat dan membiayai pembangunan tanpa memperbesar tekanan fiskal secara tidak terkendali.

Bupati Sutjidra mengungkapkan, efisiensi anggaran dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat serta kebijakan internal Pemkab Buleleng. Pemangkasan diarahkan pada pos belanja yang dinilai masih dapat ditekan, termasuk perjalanan dinas serta biaya makan dan minum.

"Arahan dari pusat dan juga dari kami, bahwa itu ada efisiensi seperti (anggaran) perjalanan dinas, makan minum, dan sebagainya. Di seluruh OPD itu kita turunkan semua," ujar Sutjidra, Kamis (24/9/2026).

Meski demikian, pemerintah daerah tidak melakukan pemangkasan terhadap kebutuhan operasional dasar perkantoran. Pembayaran listrik, air, dan telepon disebut tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

"Kecuali operasional seperti bayar listrik, bayar air, dan bayar telepon, itu kan wajib," tambahnya.

Di tengah upaya pengetatan anggaran, keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Pemkab Buleleng menjadi salah satu perhatian utama.

Sutjidra membantah adanya penonaktifan kepesertaan akibat kebijakan efisiensi. Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap mengalokasikan pembayaran iuran hingga akhir tahun agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

"Yang jelas kita terus bayar. Kalau tidak bayar, masyarakat yang terkena dampaknya tidak mendapatkan pelayanan. Buktinya, masyarakat kalau berobat dengan BPJS kan tetap diterima. Artinya tidak ada cut-off atau yang dinonaktifkan. Kita harus bayar sampai Desember nanti," tegasnya.

Selain itu, di tengah pelaksanaan efisiensi, Sutjidra menjamin tetaap menyiapkan agenda pembangunan infrastruktur. Penataan kawasan eks pelabuhan serta perbaikan jalan di wilayah pedesaan disebut menjadi prioritas yang akan didorong melalui skema pinjaman daerah.

Sutjidra mengakui keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah menjadi salah satu alasan penggunaan pembiayaan tersebut. Menurutnya, pembangunan tidak dapat sepenuhnya mengandalkan ketersediaan kas daerah saat ini.

"Kita masih ada keterbatasan anggaran. Jadi, (penataan) pelabuhan dan selain itu jalan-jalan yang di desa, itu tetap dengan skema pinjaman daerah. Karena kita tidak memiliki uang sebanyak itu kalau tidak dengan pinjaman daerah," ungkapnya.

Pemkab Buleleng dijadwalkan mulai melakukan kajian terhadap rencana tersebut pada Oktober 2026. Kajian diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai rencana pembangunan yang akan dibiayai.

"Kajiannya kita mulai Oktober ini. Mereka mulai bekerja, sehingga nantinya kita bisa mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai rencana pembangunan yang ada di sana," tandas Sutjidra. 

wartawan
CHA
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.