Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Sekda Buleleng Ditahan Jaksa, Pengacara Tantang Kejati di Pengadilan

Bali Tribune/ DKP saat berada di dalam mobil tahanan Kejati Bali sebelum menuju Lapas Kerobokan.



balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka alias DKP (58), tak bisa lolos dari kejaran nasib nelangsa. Pria yang menjabat sebagai Setda selama sembilan tahun, 2011-2020, akhirnya merasakan udara pengap sel tahanan.

Puspaka resmi ditahan oleh penyidik Kejati Bali pada Senin (18/10), dalam kasus dugaan  gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih, serta TPPU.

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, mengatakan penahanan ini dilakukan setelah tersangka Puspaka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19. "Tersangka sehat dan tes Swab Antigen Covid-19 dengan hasil negatif. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan Denpasar,” kata Luga dalam keterangan persnya.

Dalam kasus ini, kata Luga, tersangka diduga telah menerima uang senilai Rp 16 miliar. Tindak pidana gratifikasi ini dilakukan tersangka pada saat dirinya tengah menjabat sebagai Setda Buleleng. Implikasinya, pria yang meniti karier selama 34 sebagai birokrat ini dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka disangkakan melanggar l Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penerimaan uang tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Luga.

Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka juga tidak tinggal diam terkait penahanan ini. Pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan dan pengalihan penahanan terhadap tersangka. "Sudah kami ajukan itu. Tapi kami belum tahu apakah dikabulkan atau tidak. Yang jelas kami hormati proses hukum ini," kata Agus Sujoko.

Proses pidana ini juga bakal bertanggung alot setelah Agus Sujoko dkk, sudah memberi sinyal akan menantang tim Jaksa Penuntut Umum pada saat pembuktian di persidangan nantinya. Kubu tersangka berdalih proses pemberian izin pembangunan di beberapa proyek pembangunan tersebut sudah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan berusaha maksimal membongkar semuanya di persidangan. Namun proses penahanan ini kan belum tentu dinyatakan orang itu bersalah," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ngurah Santanu yang juga anggota tim hukum tersangka. Ngurah mempertanyakan kenapa hanya kliennya yang dijadikan tersangka dalam dugaan gratifikasi ini.

 "Kasus gratifikasi ini tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu ini adalah tugas kami nanti membongkar di persidangan. Sampai sekarang masih penuh tanda tanya. Ada pemberi ada penerima. Kenapa yang menerima saja, yang memberi kemana," tandasnya.

wartawan
VAL
Category

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Homeless Media” Adaptasi atau Ancaman Demokrasi?

balitribune.co.id | Perdebatan soal “homeless media” sesungguhnya bukan sekadar pertengkaran antara media lama dan media baru. Polemik ini lebih dalam dari itu - Indonesia sedang menghadapi benturan besar antara disrupsi digital dengan standar profesionalisme pers yang selama ini menjadi fondasi demokrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.