Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Sekda Buleleng Ditahan Jaksa, Pengacara Tantang Kejati di Pengadilan

Bali Tribune/ DKP saat berada di dalam mobil tahanan Kejati Bali sebelum menuju Lapas Kerobokan.



balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka alias DKP (58), tak bisa lolos dari kejaran nasib nelangsa. Pria yang menjabat sebagai Setda selama sembilan tahun, 2011-2020, akhirnya merasakan udara pengap sel tahanan.

Puspaka resmi ditahan oleh penyidik Kejati Bali pada Senin (18/10), dalam kasus dugaan  gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih, serta TPPU.

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, mengatakan penahanan ini dilakukan setelah tersangka Puspaka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19. "Tersangka sehat dan tes Swab Antigen Covid-19 dengan hasil negatif. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan Denpasar,” kata Luga dalam keterangan persnya.

Dalam kasus ini, kata Luga, tersangka diduga telah menerima uang senilai Rp 16 miliar. Tindak pidana gratifikasi ini dilakukan tersangka pada saat dirinya tengah menjabat sebagai Setda Buleleng. Implikasinya, pria yang meniti karier selama 34 sebagai birokrat ini dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka disangkakan melanggar l Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penerimaan uang tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Luga.

Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka juga tidak tinggal diam terkait penahanan ini. Pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan dan pengalihan penahanan terhadap tersangka. "Sudah kami ajukan itu. Tapi kami belum tahu apakah dikabulkan atau tidak. Yang jelas kami hormati proses hukum ini," kata Agus Sujoko.

Proses pidana ini juga bakal bertanggung alot setelah Agus Sujoko dkk, sudah memberi sinyal akan menantang tim Jaksa Penuntut Umum pada saat pembuktian di persidangan nantinya. Kubu tersangka berdalih proses pemberian izin pembangunan di beberapa proyek pembangunan tersebut sudah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan berusaha maksimal membongkar semuanya di persidangan. Namun proses penahanan ini kan belum tentu dinyatakan orang itu bersalah," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ngurah Santanu yang juga anggota tim hukum tersangka. Ngurah mempertanyakan kenapa hanya kliennya yang dijadikan tersangka dalam dugaan gratifikasi ini.

 "Kasus gratifikasi ini tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu ini adalah tugas kami nanti membongkar di persidangan. Sampai sekarang masih penuh tanda tanya. Ada pemberi ada penerima. Kenapa yang menerima saja, yang memberi kemana," tandasnya.

wartawan
VAL
Category

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Selengkapnya icon click

Resahkan Warga, ODGJ Lempar Tanah Kering ke Pemangku Dievakuasi ke RSJ Bangli

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah seorang warga Banjar Taman, Desa Bedulu,  Blahbatuh, terhadap seorang pemangku meresahkan warga. Kejadiannya, Sabtu (3/1) pagi lalu,  saat itu Jero Mangku Marsa (70) jadi korban pelemparan menggunakan tanah kering saat berbelanja di sebuah warung. Pelakunya diketahui INS (55) warga setempat yang diketahui penderita kelaianan kejiwaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Desa Dipangkas Besar-besaran, Hasil Musdes Bakal Macet

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah kepala desa mengeluhkan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran oleh pemerintah pusat. Mereka khawatir kebijakan itu akan berdampak serius pada pembangunan di desa, terelebih yang sudah dirancang melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Beberapa usulan masyarakat melalui musdes dipastikan sulit bisa diwujudkan.

Baca Selengkapnya icon click

Dilantik di Kebun Kakao, Pejabat Diminta Pikirkan Isi Perut Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Mengawali tahun 2026, sejumlah pejabat di Jembrana mengalami pergeseran. Puluhan pejabat telah dilantik dan diambil sumpahnya. Bahkan pelantikan pejabat di awal tahun ini dilakukan dengan cara yang tak biasa. Seluruh birokrat di Jembrana pun kini kembali diingatkan untuk memikirkan isi perut rakyat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tokoh GMT I Gusti Made Tusan Apresiasi Capaian Program Pembangunan Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Moment perayaan pergantian tahun, Tokoh GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan menggelar tradisi megibung dengan mengundang seluruh relawan Semeton GMT mulai dari Korcam hingga Kordes, di kediamannya di Jro Subagan, Rabu (31/12/2025) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Gelar Puncak Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan Bersama Upacara Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Tabanan Tahun 2026. Upacara sakral yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (3/1/2026), dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Sanjaya beserta Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga, beserta Istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.