Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Sekda Buleleng Ditahan Jaksa, Pengacara Tantang Kejati di Pengadilan

Bali Tribune/ DKP saat berada di dalam mobil tahanan Kejati Bali sebelum menuju Lapas Kerobokan.



balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka alias DKP (58), tak bisa lolos dari kejaran nasib nelangsa. Pria yang menjabat sebagai Setda selama sembilan tahun, 2011-2020, akhirnya merasakan udara pengap sel tahanan.

Puspaka resmi ditahan oleh penyidik Kejati Bali pada Senin (18/10), dalam kasus dugaan  gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih, serta TPPU.

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, mengatakan penahanan ini dilakukan setelah tersangka Puspaka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19. "Tersangka sehat dan tes Swab Antigen Covid-19 dengan hasil negatif. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan Denpasar,” kata Luga dalam keterangan persnya.

Dalam kasus ini, kata Luga, tersangka diduga telah menerima uang senilai Rp 16 miliar. Tindak pidana gratifikasi ini dilakukan tersangka pada saat dirinya tengah menjabat sebagai Setda Buleleng. Implikasinya, pria yang meniti karier selama 34 sebagai birokrat ini dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka disangkakan melanggar l Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penerimaan uang tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Luga.

Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka juga tidak tinggal diam terkait penahanan ini. Pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan dan pengalihan penahanan terhadap tersangka. "Sudah kami ajukan itu. Tapi kami belum tahu apakah dikabulkan atau tidak. Yang jelas kami hormati proses hukum ini," kata Agus Sujoko.

Proses pidana ini juga bakal bertanggung alot setelah Agus Sujoko dkk, sudah memberi sinyal akan menantang tim Jaksa Penuntut Umum pada saat pembuktian di persidangan nantinya. Kubu tersangka berdalih proses pemberian izin pembangunan di beberapa proyek pembangunan tersebut sudah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan berusaha maksimal membongkar semuanya di persidangan. Namun proses penahanan ini kan belum tentu dinyatakan orang itu bersalah," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ngurah Santanu yang juga anggota tim hukum tersangka. Ngurah mempertanyakan kenapa hanya kliennya yang dijadikan tersangka dalam dugaan gratifikasi ini.

 "Kasus gratifikasi ini tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu ini adalah tugas kami nanti membongkar di persidangan. Sampai sekarang masih penuh tanda tanya. Ada pemberi ada penerima. Kenapa yang menerima saja, yang memberi kemana," tandasnya.

wartawan
VAL
Category

Pentingnya Melibatkan Peran Gen-Z Demi Kopi yang Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Koperasi Republik Indonesia menginisiasi program bertema Coffee, Carbon & Climate lewat kolaborasi dua yayasan guna memperkenalkan kepada generasi muda, khususnya Gen-Z sebagai peminum kopi ‘kekinian’ pada konsep keterkaitan pasokan kopi dan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi Denpasar, Menteri LH Puji Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Banjar Adat Saraswati

balitribune.co.id | Denpasar - Sistem pengolahan sampah berbasis sumber di lingkungan Banjar Adat Saraswati, Desa Kesiman Petilan, diharapkan bisa menjadi percontohan bagi banjar-banjar lainnya yang ada di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke Banjar Saraswati, Desa Kesiman Petilan, Kamis (5/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

balitribune.co.id | Bekasi – Di balik upaya memberikan kualitas layanan kesehatan terbaik bagi sekitar 4.000 warga Desa Sukamukti di Kecamatan Bojongmangu, Jawa Barat, ada 30 sosok kader kesehatan yang bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kibarkan Merah Putih di Thailand, Bintang Pranata Sukma Raih Podium Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia tampil kompetitif pada putaran pertama ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram Thailand Sabtu dan Minggu, 28 Februari-1 Maret 2026. Kegigihan para pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) ini jelas terlihat. Podium ketiga berhasil diraih oleh Bintang Pranata Sukma pada balapan pertama dan posisi kelima dalam balapan kedua. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Implementasikan Harmony Award, Bupati Sanjaya Ajak Umat Tionghoa Terus Berbaur Membangun Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan  - Gemerlap lampion dan atraksi barongsai mewarnai suasana penuh kehangatan di kawasan vihara saat umat dan masyarakat bersama-sama menutup rangkaian perayaan Imlek 2026. Lebih dari sekadar perayaan budaya, momentum ini menjadi simbol kuatnya harmoni dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Targetkan Peningkatan Capaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan pada Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.