Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Anggota Jaringan Narkoba Banyuwangi - Bali Digulung

Bali Tribune/Kombes Pol Ruddi Setiawan memperlihatkan barang bukti dan para tersangka/ray

balitribune.co.id | Denpasar - Empat orang kurir sabu jaringan Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim)  - Denpasar, Bali digulung Tim Gabungan  Sat Res Narkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali dua hari berturut-turut di wilayah Denpasar, Rabu (24/4) dan Kamis (25/4). Mereka adalah Indra (31), Nanda (40), Arya (33) dan Fery (32) ditangkap bersama barang bukti 728,66 gram sabu.          

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, keempat tersangka menjadi kurir sejak Januari 2019. Mereka menerima pasokan sabu dari bandar di Jawa yang dikirim melalui jalur darat menggunakan angkutan bus.

“Sabu yang dikirim dari Jawa totalnya 1 kilogram dan sebagian sudah diedarkan,”ujar Ruddi Setiawan sembari mempelihatkan barang bukti 728,66 gram sabu yang diklaim mampu menyelamatkan 5.000 orang. 

Para tersangka memecah sabu tersebut di Bali untuk dijadikan beberapa paket kemudian diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Denpasar dan Badung. “Masing-masing tersangka menerima upah Rp 50 ribu sekali tempel. Mereka menjadi kurir karena faktor ekonomi,”ungkapnya didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Aris Purwanto.  

Disinggung sudah berapa kali para tersangka menerima pasokan sabu sejak Januari, Ruddi Setiawan belum bisa memastikan karena pemeriksaan masih didalami. “Kami masih mendalami penyidikan termasuk siapa pemasok sabu ini,” tegas mantan Kapolres Badung ini.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya  informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi keempat tersangka. Kali pertama pada 25 April lalu dilakukan penangkapan terhadap Indra di Jalan Gatot Subroto Timur disusul tersangka Nanda di Jalan Tukad Citarum. Sehari kemudian,   tersangka Arya dan Fery sama-sama dibekuk di Jalan Bypass Pesanggaran, Denpasar Selatan. Keberhasilan memutuskan peredaran sabu ini menurut Ruddi, sedikitnya dapat menyelamatkan 5.000 orang.

“Kami sedang melakukan penyelidikan siapa saja pengguna sabu dari tersangka ini. Kami jerat pasal 112 ayat (2) dan UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

wartawan
ray
Category

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Capaian Kontingen Denpasar Pada Porprov Bali XVI, Walikota Jaya Negara Serahkan Tali Kasih Kepada Atlet dan Pelatih Peraih Medali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan Tali Kasih/Penghargaan kepada atlet dan pelatih peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong Ide Kreatif dan Lawan Hoaks, Polda Bali Perkuat Kapasitas Humas Lewat Pelatihan Multimedia

balitribune.co.id | Denpasar - Buka pelatihan peningkatan kemampuan multimedia Kabid Humas Polda Bali berharap kedepan tumbuh ide-ide kreatif, kolaborasi dan positif, bertempat di hotel Quest Jl. Mahendradata Denpasar (3/11). Pada pembukaan yang dihadiri sekitar 65 orang diantaranya, Narasumber, Kasi Humas beserta anggota Polres/Ta jajaran dan pegemban fungsi kehumasan Satker Polda Bali, termasuk peserta Katpuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antara Terik dan Terang: Melindungi Mata dari Sinar Matahari Tropis Bali

balitribune.co.id | Bali dikenal dengan sinar mentarinya yang hangat, langit biru yang cerah, dan pantai yang menggoda siapa pun untuk berlama-lama di luar ruangan. Namun, di balik keindahan itu, tersembunyi ancaman yang sering tak disadari: paparan sinar ultraviolet (UV) yang berlebihan terhadap mata.

Baca Selengkapnya icon click

Jepang Anugerahi Prof. Wirawan The Order of the Rising Sun atas Kontribusi Diplomasi Akademik

balitribune.co.id | Denpasar - Pada tanggal 3 November 2025 Pemerintah Jepang mengumumkan Prof. I Gede Putu Wirawan yang merupakan Guru Besar Universitas Udayana sebagai salah satu penerima Anugerah Bintang Jasa untuk Musim Gugur Tahun 2025 termasuk kepada 104 warga negara asing. Tokoh dari Bali ini  menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Sumber Daya Genetika dan Biologi Molekuler, Universitas Udayana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.