Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus

Bali Tribune/ TUNJUKKAN - Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir menunjukkan barang bukti kasus narkoba.


balitribune.co.id | Bangli - Selama Operasi Antik Agung 2024, Sat Resnarkoba Polres Bangli berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 4 tersangka yang diamankan, dua diantara berstatus paman dan keponakan. Disisi lain, petugas sedang memburu dua orang DPO.

Waka Polres Bangli, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira menyampaikan Oeparasi Antik Agung 2024 dilaksanakan mulai darai tanggal 31 Mei hingga 15 Juni 2024. Selama Operasi Antik Agung, Sat Resnarkoba Polres Bangli, berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian tersangka ada 4 orang, sedangkan TKP ada 3 lokasi.

Tersangka I Kadek Ardika (27) pemuda asal Desa Trunyan, Kintamani diamankan di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Bebalang, Bangli. Lantas, tersangka berikutnya Ida Bagus Ngurah Suara alias Gustu asal Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Gustu diamankan di wilayah Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.

Berikutnya, Komang Agus Darmayuda alias Agus dan I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak yang merupakan warga Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku. Kedua diamankan di rumah kosong yang ada di Banjar Nyanglan Kaja. Diketahui rumah tersebut kosong sejak lama karena pemiliknya tinggal di wilayah Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut. "Keduanya miliki hubungan keluarga yakni berstatus paman dan keponakan," ungkapnya.

Menurut AKP Sudhira, awalnya Agus, Yayak dan dua orang temannya berinisial JL dan yang juga warga Nyanglan Kaja berada di rumah kosong tersebut. Ketika itu JL bertugas membelikan shabu. Shabu tersebut kemudian digunakan bersama-sama. "Usai membelikan shabu, JL langsung pergi meninggalkan lokasi. Sehingga yang menggunakan shabu Agus, Yayak dan TY. Pada saat dilakukan penggerebekan, TY berhasil lari. Sehingga yang berhasil diamankan Agus dan Yayak," tegasnya

Para tersangka sudah menggunakan shabu sejak 2019 lalu, namun jarang-jarang. Alasan menggunaka shabu untuk stamina dan juga untuk ketenangan. Terkait pelaku lainnya, AKP Sudhira mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap JL dan TY. "Kini status JL dan TY sudah menjadi DPO. Kami kini masih mengejar keberadaan pelaku," tegasnya.

Pihaknya meminta agar ke dua DPO segera datang ke Polres Bangli untuk dimintai keterangannya. Dari 4 kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 0,54 gram bruto. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

wartawan
SAM
Category

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.