Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Entry By Name Atlet Sudah 70 Persen

Nyoman Yamadhiputra

Denpasar, Bali Tribune

Dari 360 lebih atlet Bali yang telah lolos PON XIX/2016 Jawa Barat, yang telah melakukan entry by name ke PB PON mencapai 70 persen atau sekitar 200 atlet, sedangkan sisanya sedang dalam proses, yang diharapkan hingga batas akhir entry by name seluruh atlet Bali sudah didaftarkan.

Binpres KONI Bali, Nyoman Yamadhiputra ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/4), mengatakan, proses entry by name sesuai jadwal akan berakhir pada 30 April 2016. Karenanya, kepada atlet yang belum melengkapi persyaratan administrasi seperti foto copy KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan ijazah, hendaknya segera melengkapinya.

Yama mengatakan, 70 persen atlet yang telah entry by name tersebut berasal dari 21 cabang olahraga dari 36 cabor yang akan diikuti Bali di PON Jabar, September mendatang. Pihaknya optimistis di sisa waktu hingga berakhirnya entry by name nanti, seluruh atlet Bali sudah didaftarkan. “Kuncinya terletak pada kelengkapan administrasi atlet, seperti foto copy ijazah, akta kelahiran, KK dan KTP,” sambungnya.

Diakuinya, dari seluruh atlet yang telah didaftarkan melalui entry by name tersebut, memang semuanya belum di-approval oleh PB PON, karena petugas di PB PON harus melihat satu per satu berkas atlet yang dilampirkan dalam entry by name tersebut.

“Ya, kami kini sedang menunggu approval dari PB PON saja, yang itu biasanya nanti setelah proses entry by name selesai dilakukan semua. Pengalaman PON sebelumnya sih, tidak ada masalah. Artinya, atlet yang kami daftarkan semuanya memenuhi syarat berlaga di PON. Kami berharap di PON Jabar nanti tidak ada masalah menyangkut keabsahan atlet Bali,” kata Yamadhiputra.

Sebelumnya, Ketua Umum KONI Bali Ketut Suwandi mengatakan, entry by name merupakan suatu tahapan yang mesti dilakukan KONI Bali terhadap atlet-atletnya yang telah mengantongi tiket PON. Namun Suwandi menegaskan, meski seorang atlet sudah resmi didaftarkan melalui entry by name dan mendapatkan approval dari PB PON, jika hasil tes fisik terakhir, awal Agustus mendatang ternyata jelek, dipastikan akan dicoret alias tidak dikirim.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.