Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fakta di Balik Kasus Penculikan Anak oleh Warga Asing di Denpasar

olah TKP
Bali Tribune / TKP - Polresta Denpasarmelalui tim Satreskrim saat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dugaan penculikan anak, Senin )21/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kasus penculikan anak yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Tukad Punggawa I, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kejadian bermula saat seorang anak berinisial SEB (8 tahun) hendak mengambil pesanan makanan dari ojek online di depan rumahnya pada Senin (21/4). Berdasarkan keterangan seorang pegawai kafe di sekitar lokasi, korban terlihat digendong oleh seorang pria berpostur tinggi yang diduga Warga Negara Asing (WNA), lalu dimasukkan ke dalam mobil berwarna putih dan dibawa pergi. Sejak saat itu, korban tidak kembali ke rumah, sehingga memicu kekhawatiran dan laporan ke pihak kepolisian.

Polresta Denpasar telah menerima laporan kehilangan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/299/IV/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 April 2025 dan Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap bahwa anak tersebut ternyata berada dalam pengasuhan ayah kandungnya yang berinisial BJWB. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa video kebersamaan antara ayah dan anak tersebut. Keduanya diketahui telah melakukan perjalanan dari Bali menuju Tangerang Selatan pada tanggal 21 April 2025 menggunakan penerbangan pesawat Super Air Jet pukul 20.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, “Setelah kami melakukan komunikasi langsung dengan pihak ayah, yang bersangkutan menyatakan bahwa anak tersebut dalam keadaan baik dan saat ini bersama dirinya. Ayah korban juga menyatakan bersedia mempertemukan anak dengan ibu kandungnya, apabila terdapat komunikasi antara kedua pihak.”

Saat ini Kepolisian masih melakukan mediasi dengan kedua orang tua anak tersebut agar permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.

wartawan
RAY
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.