Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi DPRD Bali Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD 2024

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-22 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (19/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 saat Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (19/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.

Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan positif terkait meningkatnya target pendapatan daerah secara keseluruhan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan beberapa masukan dan pandangan. Mendorong atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Penjabat Gubernur Bali beserta jajaran dalam mengoptimalkan PAD utamanya terhadap implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali. Mengkaji kembali kenaikan target Pendapatan Retribusi Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp314,22 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp255,01 miliar (430,67%) dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp59,21 miliar lebih, mengingat realisasi hingga 31 Juli 2024 hanya sebesar Rp11,53 miliar atau 19,48%.

Pencermatan kembali terhadap upaya untuk menutup defisit dalam pembiayaan anggaran di Perubahan APBD 2024 yang akan dipenuhi dengan pinjaman sebesar Rp842,85 miliar lebih, mengingat ada ketentuan terkait Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Pembiayaan Utang Daerah, dan jika melakukan pinjaman jangka pendek, ditentukan jangka waktu pelunasannya tidak diperbolehkan melampaui tahun anggaran berjalan.

Sementara itu Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi atas upaya maksimal Penjabat Gubernur Bali dalam mengoptimalkan Pendapatan Daerah menyangkut Pendapatan Asli Daerah dari sektor hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Mendorong upaya Penjabat Gubernur Bali mengantisipasi dan mengatasi defisit yang sangat memberatkan fiskal daerah Bali. Untuk langkah selanjutnya, disarankan Penjabat Gubernur Bali dan jajaran tetap mengupayakan mengatasi sumber masalah defisit itu sendiri yaitu belum masuknya sumber-sumber pendapatan daerah dari kerjasama dengan pihak ketiga.

Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali dalam pandangan umumnya menyampaikan, terhadap semua belanja-belanja yang tidak perlu kecuali belanja rutin dan belanja wajib, menyarankan agar ditunda sehingga tidak memberatkan APBD di tahun berikutnya. Dalam penyusunan APBD dari data serta pengalaman yang sudah terlaksana bahwa menutup atau menyeimbangkan dengan pinjaman jangka pendek pada akhirnya akan memberatkan APBD tahun berikutnya. Sehingga, Fraksi Gerindra menyarankan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga lebih realistis dengan mengurangi dan atau menunda kegiatan yang tidak perlu dan tidak wajib. 

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali menyampaikan, untuk memerhatikan kondisi keuangan daerah saat ini dan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Maka Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar di dalam penyusunan RAPBD kedepan sebagai berikut. Setop sementara belanja yang tidak perlu atau yang bisa ditunda, kecuali belanja rutin dan belanja yang bersifat wajib. Perda Pungutan terhadap Wisatawan Mancanegara, agar segera direvisi dan adanya ketegasan dalam penerapannya di lapangan. Berdasakan data dan pengalaman tahun-tahun sebelumnya terkait dengan belanja hibah, untuk kedepan agar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jangan dipaksakan demi popularitas. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, agar proses perjuangan untuk mendapatkan hak yang layak atas Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, untuk tanah Pemerintah Provinsi Bali di Nusa Dua (ITDC) agar dilanjutkan sampai ada hasil yang nyata dan juga untuk Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung.

Saat Rapat Paripurna yang dihadiri Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Fraksi Nasdem, PSI, Hanura DPRD Provinsi Bali menyarankan kepada Penjabat Gubernur Bali, agar pengelolaan kekayaan daerah (Perusahan Perseroan Daerah), pemanfaatan barang milik daerah, dan kerjasama pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah, serta retribusi daerah dianalisis, dievaluasi untuk ditemukan permasalahannya. Sehingga dapat ditingkatkan pencapaiannya di masa datang. Demikian juga perlunya efesiensi, dan optimalisasi, peran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang bertalian dengan pelayanan dasar masyarakat, dan simpul-simpul pendapatan daerah. 

wartawan
YUE
Category

Pemkot Bangun Rumah Singgah Konseling Kekerasan Anak dan Perempuan

balitribune.co.id I Denpasar - Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Denpasar menjadi perhatian khusus Pemkot Denpasar. Untuk memberikan penanganan dan konseling, Pemkot Denpasar pun membangun Rumah Singgah Kula Abhi Praya di Jalan Gatot Subroto VI F yang dilaunching, Kamis, (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click

Kenaikan Harga Bahan Baku Menjadi Tantangan Utama Usaha Tenun Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tampaknya turut berperan membantu pelaku usaha kain tenun tradisional Bali tetap eksis ditengah gempuran produk global. Pasalnya, tidak sedikit perajin/pelaku usaha tenun tradisional Bali yang mendapat pesanan dari ibu-ibu PKK. Seperti yang diakui salah seorang pelaku usaha kain tenun tradisional Bali asal Klungkung, I Wayan Bagiarta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.