Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gamelan Tua dari Sanggar Laras Manis Desa Darmasaba Tampil di PKB 2025

gamelan
Bali Tribune / GAMELAN - Sanggar Laras Manis dari Banjar Umahanyar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, mewakili Kabupaten Badung dalam Rekasadana Rekonstruksi Gamelan Tua di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Art Center Denpasar, Minggu (6/7).

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Laras Manis dari Banjar Umahanyar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, mewakili Kabupaten Badung tampil memikat dalam Rekasadana Rekonstruksi Gamelan Tua yang menjadi bagian dari rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47. Pertunjukan tersebut digelar di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Art Center Denpasar, Minggu (6/7).

Meskipun hujan deras mengguyur dan air sempat masuk ke area tengah kalangan, acara tetap berlangsung meriah dan penuh semangat.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, hadir langsung menyaksikan penampilan bersama koordinator sanggar dan pembina tabuh. Meski penonton tidak memadati seluruh area, antusiasme mereka tak surut, terbukti dengan sorak dan tepuk tangan yang terus mengiringi penampilan Sanggar Laras Manis. Dalam kesempatan itu, sanggar menampilkan dua komposisi utama, Tabuh Petegak Wayang dan Tabuh Pamungkah Wayang, dua karya klasik yang sarat makna dalam seni pertunjukan wayang Bali.

Koordinator Sanggar, I Made Gatra Astawa didampingi Pembina Tabuh I Made Martha, menjelaskan bahwa Tabuh Petegak merupakan bentuk tabuhan pembuka yang berfungsi untuk memperkenalkan suasana musikal yang akan ditampilkan.

“Biasanya gending ini untuk merangsang atau mengundang penonton untuk menyaksikan pertunjukan yang akan dimulai kemudian dilanjutkan dengan tabuh telu. Tabuh ini berfungsi pada saat dalang menghaturkan sarana prasarana bahwa akan memulai membuka gedog,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tabuh Pamungkah Wayang sebagai bagian awal dalam pertunjukan wayang kulit Bali. “Gending ini biasanya dimainkan saat dalang membuka keropak atau gedog yang ditandai dengan memukul tutup tempat wayang atau nebah kropak,” ujar Made Martha.

Pamungkah sendiri terdiri dari beberapa bagian penting, Bapang Jojor untuk igel kayonan, Tulang Lindung untuk nyejer wayang, Pekaad untuk mencabut kayonan, dan Alas Harum (Candi Rebah) yang menandakan kemunculan wayang utama dalam cerita. 

“Sebagai penutup, disajikan tabuh gilak yang bernama Gilak Bugari yang menandakan pertunjukan wayang telah berakhir,” tambahnya.

Penampilan ini tak hanya menjadi ajang pelestarian seni klasik, tetapi juga bukti semangat anak muda Bali dalam menjaga warisan budaya leluhur. 

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.