Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gas..., Capai Target Kemenangan, Relawan Suyadinata Bentuk Struktur Tim Kecamatan Hingga Banjar  

Bali Tribune / Tim Relawan Suyadinata

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk merebut kemenangan di Pilkada Badung 27 November mendatang Paslon I Wayan Suyasa dan Putu Alit Yandinata tak hanya didukung oleh partai pengusung, yakni Golkar-Gerindra beserta partai koalisi.

Paslon dengan tagline Badung Bahagia Sejahtera dan Merata ini juga dikawal oleh tim relawan dari tingkat kabupaten hingga tingkat banjar.

Parpol, relawan dan komponen masyarakat Badung ini bahkan dipastikan akan gotong royong dan bahu membahu memenangkan Paslon Suyadinata di Pilkada Badung.

Pada Kamis (12/9) tim-tim relawan untuk Paslon Suyadinata menggelar pertemuan perdana untuk membahas struktur pembentukan relawan tingkat kecamatan hingga desa se Kabupaten Badung.

Ketua Tim Relawan Pemenangan Paslon Suyadinata, Made Widiada mengatakan, Relawan Suyadinata sudah terbentuk dan ada sejumlah kegiatan yang akan dilakukan setelah membentuk tim-tim kecamatan. “Kami harapkan tim relawan ini bisa terbentuk hingga tingkat banjar, tidak hanya dari tingkat kecamatan dan desa. Tapi untuk saat ini, tim kita bentuk hingga sampai desa,”ujarnya.

Lebih lanjut Widiada juga mengatakan, mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh tim relawan ini bisa berhasil membawakan  Suyadinata berhasil menjadi pemimpin Badung sehingga masyarakat Badung bisa Bahagia, sejahtera dan Merata. 

“Dengan waktu yang sudah semakin dekat pemilihan ini, kami tim relawan akan bekerja cepat, mudah-mudahan kita bisa kumpulkan satu sampai lima orang tiap desa lalu dilanjutkan ke masing-masing banjar. Dengan semakin banyaknya kita punya relawan akan mempermudah dalam penyampaian visi dan misi Paslon Suyadinata ini nantinya,”paparnya sembari mengatakan, relawan Suyadinata ini dari lintas generasi baik dari yang tua, muda hingga para perempuan.   

Sementara Ketut Roma l relawan Suyadinata dari Kecamatan Kuta mengatakan, pihaknya mau sebagai relawan Suyadinata karena ia mengetahui visi dan misi Paslon tersebut. “Nanti kita akan cari relawan hingga tingkat banjar di Kecamatan Kuta untuk bisa mensosialisasikan apa saja program yang dimiliki Suyadinata ini. Untuk di Kuta yang krusial perlu mendapat penanganan adalah masalah kemacetan, pariwisata berkelanjutan ,” paparnya.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.