Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara di PHK, Jual Arak, 5 Orang Dimeja hijaukan

Bali Tribune / TIPIRING - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 5 orang penjual arak di PN Gianyar, Rabu (18/11).

balitribune.co.id | Gianyar - Arak, salah satu minuman fermentasi khas Bali rupanya belum sepenuhnya menjadi kekuatan ekonomi baru berbasis ekonomi kerakyatan dan kearifan lokal Bali. Buktinya, lantaran tak mengantongi izin edar, lima orang memilih jadi penjual arak saat pandemi covid-19 di Gianyar dan harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (18/11). Menariknya, usai memvonis, Hakim tunggal Wawan Edi Prasetyo merasa empati dan langsung mengelontor uang Rp 100 ribu untuk membayarkan dendanya.

Para terdakwa ini, masing-masing Wayan Sukartana, Wayan Rena, Ida Bagus Putu Suarbawa, Wayan Duta, dan Ni Nyoman Lipet. Mereka yang dihadirkan langsung lengkap dengan barang bukti, mengakui sebagai penjual arak. Mereka pun dengan jujur menyebutkan jadi penjual arak karena tidak punya pekerjaan lagi akibat pandemi covid-19. Sebelumnya, mereka bekerja di bidang Pariwisata termasuk sebagai bartender. Lantaran di PHK, keahliannya ini ia manfaatkan sebagai penjual arak.

Hakim tunggal Sidang Tipiring tersebut, Wawan Edi Prasetyo rupanya terenyuh dengan jawaban para terdakwa ini. Wawan juga mengintruksikan salah satu terdakwa untuk menunjukkan uang yang ada di dompetnya. Sehingga didapati uang sebesar Rp 300 ribu. Dengan jumlah uang sebesar itu dikatakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan seorang istri. “Ini masyarakat sudah susah menyambung hidup, dan Gubernur menyuarakan legalisasi arak, kenapa rakyat musti ditangkap,” cetusnya.

Sebagai penegak hukum, Wawan pun berharap adanya sebuah sosialisasi terkait Pergub dengan legalitas arak tersebut. Mengingat warga yang tidak mengetahui hukum akan nurut-nurut saja ketika berhadapan dengan hal serupa. “Sosialisasi, pembinaan, pengawasan, serta pendampingan oleh pemerintah seharus diintensifkan. Penegak hukum juga harus bisa menjaga kepantasan dan keadilan dalam sidang,” tegasnya.

Lantaran sidang tersebut Tipiring, penjual arak inipun dikenakan denda sebesar Rp 15 ribu dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Berbeda jika mereka menolak dakwaan, berkas -berkas tersebut akan dikembalikan. Merasa empati dengan para terdakwa, Hakim Ketua persidangan, Wawan langsung membayarkan semua denda serta biaya perkara tersebut di depan persidangan. "Mereka ini yang kesulitan ekonomi. Disisi lain, Pak Gubernur sering bersulang arak pada tamu-tamunya. Kita juga wajib harus mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat,” tandasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Idul Adha, Ribuan Sapi Gianyar Dikirim ke Luar Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan Sapi Bali milik Peternak Gianyar dikirim ke luar Pulau Bali untuk memenuhi permintaan hewan kurban serangkaian Hari Raya Idul Adha. Dari kuota pengiriman tahun 2026 yakni sebanyak 5.000 ekor, saat ini Sapi Bali asal Gianyar yang sudah dikirim ke luar pulau sudah mencapai 2.000 ekor. 

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara hadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara Berkesempatan Menghadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, pada Sukra Pon Kulantir, Jumat (1/5/2026). Upacara ini dilaksanakan setelah bangunan bale kul-kul dan tembok penyengker Balai Banjar Graha Santhi tuntas direnovasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telat Bayar dan Lapor Pajak? DJP Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun buku 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kali Pimpin Bali, Yohanes Kurniawan Kini Ditugaskan ke Astra Motor Palembang

balitribune.co.id | Denpasar - Kursi pimpinan Astra Motor Bali kini berganti. Jabatan Kepala Wilayah yang selama ini dipegang oleh Yohanes Kurniawan sejak April 2022 akan beralih. Terhitung mulai Mei 2026, Kurniawan ditugaskan sebagai Kepala Wilayah Astra Motor Palembang. “Mutasi dan perubahan pimpinan di kalangan Honda Sales Operation (HSO) memang rutin diadakan sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan ke depannya,” ungkap Yohanes Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Makan Bergizi Gratis (MBG) Bukan Sekadar Pangan, Tapi Strategi Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Denpasar - Program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang digulirkan pemerintah sejak awal 2025 terus mengalami penyempurnaan. Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardani, SE., MM., M.Kes.,  menegaskan bahwa program ini masih dalam tahap evaluasi agar implementasinya semakin optimal dan merata di seluruh daerah, termasuk Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pelayanan KB Serentak di TPMB Putu Agustini, Kolaborasi BKKBN dan IBI Hadirkan Pelayanan KB Berkualitas di Tingkat Komunitas

balitribune.co.id | Singaraja - Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-75 Tahun 2026 di Provinsi Bali dipusatkan di Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) Putu Agustini, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Kamis (30/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.