Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geledah Rumah TSK Korupsi LPD Gulingan, Sita Berkas dan Uang

Bali Tribune / MENGGELEDAH - Anggota Satreskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Darta di Banjar Minggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Senin (4/4).

balitribune.co.id | BadungAnggota Satreskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Darta di Banjar Minggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Senin (4/4).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama itu menyusul ditetapkannya Rai Darta sebagai tersangka dugaan korupsi Rp30 miliar. "Kami lakukan penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan," ungkap Putu Ika yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4). 

Hasil dari penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua lembar formular transfer bank BPD Bali, 11 lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan, satu lembar fotcopy bukti transfer bank BPD Bali, tiga buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan (Nomor 01.10.9174,   01.10.9029 dan 01.10.9174). Lalu empat buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan (Atas nama Nyoman Puja Adi Jaya, I Wayan Eka Sudama, I Made Subasma, dan I Putu Suka Yasa). Selain itu, ditemukan satu lembar kwitansi tanggal 2 Nopember 2020 sebesar Rp 288.000.000, satu lembar kwitansi pembayaran debitur Rek. 33-10002159-9, satu buah fotocopy akta tanah 2112, satu exemplar bukti kas masuk Nomor 9, satu lembar bukti pelunasan pembayaran tanah tanggal 23 Februari 2021, satu buah fotocopy sertifikat Nomor 1346.

Selain itu, satu lembar formulir transper bank BPD Bali sebesar Rp.275.000.000, satu buah fotocopy akta tanah Nomor 6388, satu buah fotocopy akta tanah Nomor 6387. Berikutnya satu map warna merah A-1 beserta isinya, satu map merah A-2 beserta isinya, satu lembar bukti transperan setoran kepada Ida Bagus Ratu Sanca sebesar Rp 1.956.000, satu lembar fotocopy sertifikat Nomor 3583. Lalu, satu lembar catatan kronologis kredit oleh bapak Nyoman Dhanu, enam Bilyet Deposito dengan nomer kode A-7, tiga buah buku tabungan LPD Gulingan atas nama Koordinator LPD Adat Mengwi, hingga uang tunai sebesar Rp 7 juta.

"Berkas atau dokumen beserta uang yang diamankan tentunya berkaitan dengan dugaan tindak korupsi tersebut," katanya.

Selain rumah tersangka Rai Darta, polisi juga menggeledah rumah almarhum Nyoman Dhanu di Banjar Angkeb Canging, Gulingan. Di sana petugas juga menyita beberapa dokumen barang bukti, yakni enam lembar SPPT atas nama I Nyoman Dhanu. Petugas juga menyita empat lebar fotocopy sertifikat tanah tanah, satu lembar Kwitansi Nomor 1 tanggal 11 Juni 2018, satu lembar fotcopy bukti transper bank BPD Bali, satu lembar kartu angsuran PT Bank Desa Pedungan atas nama I Nyoman Dhanu, satu lembar catatan tanda terima sementara, satu buah buku tabungan bank BPD Bali atas nama Pura Ratu Nyoman Gulingan Gede. Kemudian, satu buah buku tabungan bank BPD Bali atas nama I Nyoman Dhanu, sebuah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Ni Luh Gede Putri Griya Utami, sebuah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama UD Sinar Mandiri Mart dan satu gabung kwitansi tanggal 10 Maret 2016.

Sepeeti diberitakan sebelumnya, masalah ini bermula dari aduan nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya. Sehingga Polres Badung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi, Mei 2021 lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana dan berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294. Kemudian pada 25 Oktober 2021, penyidikan mulai dilaksanakan terhadap terlapor I Ketut Rai Darta, hingga mantan Bendesa Adat Gulingan Nyoman Dhanu (almarhum). Dari hasil pemeriksaan, kerugian itu diduga disebabkan oleh penyimpangan dilakukan oleh Rai Darta maupun Nyoman Dhanu. Seperti adanya kredit fiktif yang dibuat oleh keduanya. Lalu adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. 

Akhirnya Rai Darta ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkaan Primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

wartawan
RAY
Category

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teppei Yachida, 10 Kali Laga Cetak 4 Gol, 2 Assist

balitribune.co.id I Denpasar - Gelandang serang Bali United FC, Teppei Yachida menceritakan soal proses adaptasinya bersama pasukan Serdadu Tridatu. Pemain asal Jepang ini baru menjalankan 10 laga sejak kedatangannya sebagai rekrutan anyar Bali United di putaran kedua kompetisi musim ini.

Selama 10 pertandingan yang dijalani, Yachida berkontribusi terhadap 4 gol dan 2 assist yang diberikannya selama 734 menit di arena pertandingan.

Baca Selengkapnya icon click

Gedung Baru 15 SD di Denpasar Telan Dana Rp 98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai merealisasikan pembangunan gedung baru di 15 Sekolah Dasar (SD) negeri tahun ini. Proyek ambisius ini menelan anggaran total sebesar Rp 98,6 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.