Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geledah Rumah TSK Korupsi LPD Gulingan, Sita Berkas dan Uang

Bali Tribune / MENGGELEDAH - Anggota Satreskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Darta di Banjar Minggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Senin (4/4).

balitribune.co.id | BadungAnggota Satreskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Darta di Banjar Minggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Senin (4/4).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama itu menyusul ditetapkannya Rai Darta sebagai tersangka dugaan korupsi Rp30 miliar. "Kami lakukan penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan," ungkap Putu Ika yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4). 

Hasil dari penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua lembar formular transfer bank BPD Bali, 11 lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan, satu lembar fotcopy bukti transfer bank BPD Bali, tiga buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan (Nomor 01.10.9174,   01.10.9029 dan 01.10.9174). Lalu empat buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan (Atas nama Nyoman Puja Adi Jaya, I Wayan Eka Sudama, I Made Subasma, dan I Putu Suka Yasa). Selain itu, ditemukan satu lembar kwitansi tanggal 2 Nopember 2020 sebesar Rp 288.000.000, satu lembar kwitansi pembayaran debitur Rek. 33-10002159-9, satu buah fotocopy akta tanah 2112, satu exemplar bukti kas masuk Nomor 9, satu lembar bukti pelunasan pembayaran tanah tanggal 23 Februari 2021, satu buah fotocopy sertifikat Nomor 1346.

Selain itu, satu lembar formulir transper bank BPD Bali sebesar Rp.275.000.000, satu buah fotocopy akta tanah Nomor 6388, satu buah fotocopy akta tanah Nomor 6387. Berikutnya satu map warna merah A-1 beserta isinya, satu map merah A-2 beserta isinya, satu lembar bukti transperan setoran kepada Ida Bagus Ratu Sanca sebesar Rp 1.956.000, satu lembar fotocopy sertifikat Nomor 3583. Lalu, satu lembar catatan kronologis kredit oleh bapak Nyoman Dhanu, enam Bilyet Deposito dengan nomer kode A-7, tiga buah buku tabungan LPD Gulingan atas nama Koordinator LPD Adat Mengwi, hingga uang tunai sebesar Rp 7 juta.

"Berkas atau dokumen beserta uang yang diamankan tentunya berkaitan dengan dugaan tindak korupsi tersebut," katanya.

Selain rumah tersangka Rai Darta, polisi juga menggeledah rumah almarhum Nyoman Dhanu di Banjar Angkeb Canging, Gulingan. Di sana petugas juga menyita beberapa dokumen barang bukti, yakni enam lembar SPPT atas nama I Nyoman Dhanu. Petugas juga menyita empat lebar fotocopy sertifikat tanah tanah, satu lembar Kwitansi Nomor 1 tanggal 11 Juni 2018, satu lembar fotcopy bukti transper bank BPD Bali, satu lembar kartu angsuran PT Bank Desa Pedungan atas nama I Nyoman Dhanu, satu lembar catatan tanda terima sementara, satu buah buku tabungan bank BPD Bali atas nama Pura Ratu Nyoman Gulingan Gede. Kemudian, satu buah buku tabungan bank BPD Bali atas nama I Nyoman Dhanu, sebuah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Ni Luh Gede Putri Griya Utami, sebuah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama UD Sinar Mandiri Mart dan satu gabung kwitansi tanggal 10 Maret 2016.

Sepeeti diberitakan sebelumnya, masalah ini bermula dari aduan nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya. Sehingga Polres Badung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi, Mei 2021 lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana dan berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294. Kemudian pada 25 Oktober 2021, penyidikan mulai dilaksanakan terhadap terlapor I Ketut Rai Darta, hingga mantan Bendesa Adat Gulingan Nyoman Dhanu (almarhum). Dari hasil pemeriksaan, kerugian itu diduga disebabkan oleh penyimpangan dilakukan oleh Rai Darta maupun Nyoman Dhanu. Seperti adanya kredit fiktif yang dibuat oleh keduanya. Lalu adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. 

Akhirnya Rai Darta ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkaan Primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

wartawan
RAY
Category

Badung Ngebut Digitalisasi, IKD Jadi Kunci Layanan Sosial Makin Tepat Sasaran

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik dengan menjadikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai kunci utama untuk meningkatkan ketepatan sasaran layanan sosial. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan aktivasi IKD sekaligus sosialisasi piloting digitalisasi bantuan sosial bagi agen pendamping yang dilaksanakan serentak di enam kecamatan, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Seluruh Layanan Rumah Sakit Siap, Ketua Komisi IV DPRD Badung Dampingi Bupati Kunjungi RSUD Giri Asih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam peninjauan kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Badung, Ni Luh Putu Sekarini, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Pembinaan Keluarga di Era Digital TP. PKK Badung Study Tiru ke Kota Tangerang

balitribune.co.id | Tangerang - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung melaksanakan kunjungan study tiru ke Sekretariat TP PKK Kota Tangerang pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat kualitas pembinaan keluarga, khususnya dalam menghadapi tantangan pola asuh anak di era digital.

Baca Selengkapnya icon click

Stylo Mendominasi Penjualan Honda di Semarapura Festival 2026

balitribune.co.id | Semarapura – Partisipasi Astra Motor Bali bersama tiga jaringan dealer resmi Honda yakni Cemerlang, Karisma Motor, dan Nusantara Surya Sakti dalam Semarapura Festival 2026 berhasil mencatatkan hasil penjualan positif selama gelaran berlangsung pada 28 April hingga 1 Mei 2026 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lurah Giwangan Sebut Pemilahan Sampah Mandiri Jadi Kunci Kebersihan Lingkungan

balitribune.co.id | Yogyakarta - Upaya penanganan sampah di Kelurahan Giwangan, Kota Yogyakarta, menunjukkan hasil positif. Pengelolaan sampah di wilayah ini semakin terkondisi dengan baik berkat penerapan sistem pemilahan yang dimulai dari lingkup terkecil, yakni rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

Penyematan Jaket di Yogyakarta Tandai Pelantikan Pengurus Forward Periode 2025-2029

balitribune.co.id | Yogyakarta - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Denpasar, Ni Putu Ayu Yuni Sugiantari, secara resmi melantik pengurus Forum Wartawan Denpasar (Forward) periode 2025-2029. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Kota Yogyakarta pada Selasa (5/5/2026), ditandai dengan penyematan jaket kebesaran kepada Ketua Forward terpilih, Gede Carmyaka Jaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.