Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gemarikan Digencarkan, Stunting di Badung Masih Jadi PR

gemarikan
Bali Tribune / GEMARIKAN - Ketua TP PKK Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, didampingi Kepala Dinas Perikanan Badung I Nyoman Suardana membagikan paket olahan ikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak berisiko stunting di Kelurahan Kuta, Selasa (21/7/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggencarkan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya menekan angka stunting. Kali ini, sebanyak 200 paket olahan ikan dibagikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak berisiko stunting di Kelurahan Kuta, Selasa (21/7/2026).

Penyaluran bantuan dilakukan Ketua TP PKK Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, didampingi Kepala Dinas Perikanan Badung I Nyoman Suardana serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Meski program terus berjalan, langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan stunting di Badung masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas. Pemerintah masih harus melakukan intervensi melalui pembagian paket makanan bergizi kepada kelompok rentan.

Rasniathi mengatakan konsumsi ikan perlu dibiasakan sejak dini karena menjadi sumber protein hewani yang penting untuk pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak anak. Ia menilai masyarakat Kuta memiliki akses yang relatif mudah terhadap ikan segar sehingga budaya makan ikan perlu terus ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Badung I Nyoman Suardana menjelaskan, penyaluran di Kelurahan Kuta merupakan kegiatan kelima dari target 10 desa dan kelurahan yang akan disasar sepanjang 2026. Sebelumnya program serupa telah dilaksanakan di Desa Mengwi, Getasan, Bongkasa, dan Kelurahan Kerobokan Kaja.

Selain membagikan 200 paket untuk pencegahan stunting di Kuta, Dinas Perikanan juga menjalankan program penanganan dengan menyalurkan sekitar 4.200 paket olahan ikan setiap tahun. Khusus di Kelurahan Kuta, sebanyak 15 paket disalurkan setiap bulan kepada penerima manfaat.

Namun demikian, efektivitas program tersebut masih perlu dibuktikan melalui penurunan angka stunting secara nyata. Pengamat menilai keberhasilan pencegahan stunting tidak cukup hanya mengandalkan pembagian bantuan pangan, tetapi juga harus diikuti perbaikan pola asuh, sanitasi, layanan kesehatan, serta pemantauan berkelanjutan terhadap kondisi gizi anak dan ibu hamil.

Dengan target menyasar 10 desa dan kelurahan sepanjang tahun ini, tantangan berikutnya bagi Pemkab Badung adalah memastikan program tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan mampu memberikan dampak nyata terhadap penurunan kasus stunting di daerah. 

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.