Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gianyar Masih Merah, Sekolah Tatap Muka Ditunda

Bali Tribune/ SIMULASI - Siswa keluar dari salah satu SMP di Gianyar saat proses simulasi.
Balitribune.co.id | Gianyar - Meningkatnya tren jumlah maysarakat positif Covid-19 membuat Pemebalajaran Tatap Muka (PTM) tahun ajaran 2020/2021 yang telah disimulasikan harus ditunda. Penundaan ini didasari permintaan Bupati Gianyar dan situasi Kabupaten Gianyar sendiri masih dalam zona merah penyebaran Covid-19.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar I Wayan Sadra, Senin (4/1), mengungkapkan, secara nasional sebagian besar ditunda, dan  di Gianyar, Surat dari bupati juga meminta dilakukan penundaan. Penundaan ini diberlaukan  sampai menunggu penurunan perkembang Covid-19. “Di Gianyar hingga saat ini dari laporan harian zonasi Covid-19, masih zona merah bersama tiga kabupaten lainnya yakni Jembrana, Tabanan, Badung.  Kami  tidak tahu sampai kapan, penundaan ini seluruh Indonesia hasil rakornas demikian," ungkapnya lagi.
 
Sementara kuota  gratis untuk siswa masih tetap berjalan sama seperti tahun sebelumnya. Di mana sebelumnya kuota internet disiapkan dari pusat sebesar 35 GB namun saat ini disiapkan dari dana BOS. "Sekolah sudah mempersiapakan semuanya. Jadi seandainya nanti tidak ada kuota gratis dari pusat, pihak sekolah telah mempersiapkannya dari dana BOS" ujarnya.
 
Sedangkan kuota dari dana BOS tersebut diperuntukan untuk siswa SD dan SMP, sementara TK melalui BUP. Besar kuota yang diberikan beragam. "Setiap sekolah berbeda-beda tergantung anggaranya, ada 40 ribu ada 30 ribu tergantung dana bos di sekolah," jelasnya.
 
Lanjutnya, pembelajaran tahun 2021 sistemnya tidak jauh berbeda dari pembelajaran tahun sebelimnya selama Covid-19. Pihaknya juga akan menurukan surat edaran. "Sistem daring seperti dari awal, nanti saya juga turunkan surat edaran sesuai petunjuk pak bupati," tendasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.