Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Golkar Rekomendasikan Mulyadi-Sengap di Pilkada 2024 Tabanan

Bali Tribune /REKOMENDASI - Pasangan Mulyadi dan Sengap terima rekomendasi sebagai cabup-cawabup Tabanan dari Golkar, Selasa (27/8)

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar merekomendasikan pasangan I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman "Sengap" Ardika sebagai calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Tabanan dalam Pilkada 2024.

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry di Kantor DPD Golkar Bali, Selasa (27/8). Nyoman "Sengap" Ardika menyatakan, dirinya bersama Mulyadi telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai partai meski dengan perjuangan yang sangat alot. “Puji syukur Tuhan Yang Maha Esa, keluarga relawan Semut, support teman dan PK Golkar akhirnya kami menambah lagi satu turbin,” ucapnya.

Dengan telah terbitnya rekomendasi dari Golkar tersebut, mesin politik pasangan Mulyadi-Sengap yang juga diperkenalkan dengan nama paket MS Glowing (Mulyadi Sengap Menyala) ini kian bertambah. Mesin politik tersebut merupakan partai-partai yang tergabung ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Tabanan yang terdiri dari Gerindra, Demokrat, NasDem, PSI, dan terakhir Golkar. "Dengan menambah satu lagi turbin maka kami sangat yakin untuk bertarung di Pilkada Tabanan," tegasnya.

Karena itu, besok atau Rabu (28/8), ia bersama Mulyadi akan mendaftar sebagai pasangan cabup-cawabup di Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan. Sesuai rencana, proses pendaftaran Mulyadi dan Sengap akan dikemas dalam bentuk parade seni dan budaya. Nanti akan ada sekitar dua puluh orang lebih seniman berpenampilan sama seperti Sengap. “Ya ada 20 lebihlah yang nanti akan berpenampilan Sengap,” ungkapnya.

Selain itu, akan ada juga pagelaran gamelan beleganjur yang melibatkan sekitar seribu penabuh, ratusan seniman okokan, dan ratusan penari. Selain itu, pasangan Mulyadi dan Sengap juga mendapat dukungan dari kalangan seniman muda yang tergabung dalam komunitas Seniman Muda Tabanan (Semut). Dengan konsep pendaftaran tersebut, diperkirakan Mulyadi dan Sengap akan melibatkan sekitar sepuluh ribu orang.

wartawan
JIN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.