Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Ajukan Raperda Perubahan Tentang Retribusi Jasa Usaha ke Dewan

gubernur
SIDANG - Gubernur Pastika saat menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Bali yang dilaksnakan di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (20/7).

Denpasar, Bali Tribune

Dalam upaya memperluas cakupan sekaligus mendongkrak pendapatan bagi Provinsi Bali, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha. Hal tersebut dsampaikan Pastika saat menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Bali yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (20/7).

Menurut Pastika, usaha perluasan objek pendapatan dan peninjauan tarif dalam raperda tersebut dilandasi oleh adanya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 yang menyatakan adanya kewenangan bagi daerah untuk menambah objek retribusi jasa usaha. Selain itu, dalam pasal 155 di Undang-undang tersebut juga dinyatakan tarif dari retribusi tersebut dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali.

Pastika juga menjelaskan bahwa tuntutan pembiayaan pembangunan dan jalannya pemerointahan yang semakin meningkat juga menyebabkan perlunya penambahan pendapatan dalam menanggulangi pembiayaan tersebut. lebih lanjut disampaikan Pastika, didalam Raperda tersebut terdapat beberapa perluasan objek dan peningkatan tarif khususnsya pada kekayaan daerah, tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa, penjualan produksi usaha daerah serta tempat rekreasi dan olahraga.

Dengan adanya Raperda yang sebelumnya telah dibahas secara internal oleh tim penyusun dan instansi terkait tersbut nantinya akan mencabut empat Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yakni Pergub Nomor 41 Tahun 2012 tentang perubahan atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011, Pergub Nomor 68 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011, Pergub Nomor 21 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011.

wartawan
redaksi
Category

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.