Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

dewan bali
Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9). Pendapat Gubernur Bali terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tersebut dibacakan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. 

Gubernur Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan Bali terhadap penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan ASKP Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut pendapat Gubernur Bali, aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengingat, pesatnya perkembangan sektor pariwisata menimbulkan kebutuhan yang tinggi terhadap layanan transportasi aman, nyaman, tertib, dan profesional.

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi, yang menjadi salah satu alternatif wisatawan karena kemudahan, kepastian tarif, dan kenyamanan layanan. Namun, disisi lain, keberadaan layanan daring ini menimbulkan sejumlah permasalahan.

Mengacu pada beberapa permasalahan yang dihadapi tersebut, diperlukan regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal, memberikan kepastian hukum untuk menjaga nilai-nilai budaya Bali. "Kehadiran Raperda ini sangat tepat untuk menjawab tantangan pertumbuhan layanan transportasi online di Bali, khususnya yang berorientasi pada pariwisata serta untuk membenahi pengaturan sistem angkutan tidak dalam trayek yang tidak sesuai dengan karakteristik permintaan angkutan di Bali sebagai pulau wisata," jelasnya.

Gubernur menyampaikan, masukan yang diberikan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi guna mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. "Saya setuju pengemudi layanan ASKP wajib memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu persyaratannya dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g disebutkan memiliki sertifikat kompetensi yang meliputi pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu-lintas. Terhadap hal ini, saya mengusulkan kata 'kompetensi' dihilangkan mengingat skema kompetensi pengemudi pariwisata belum tersedia pada layanan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," paparnya. 

Disampaikan Gubernur, pengemudi pariwisata cukup mendapat pelatihan/pendidikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait, untuk mendapatkan pelatihan mengenai pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu-lintas. Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya ini juga disampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. 

Menurut Gubernur, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Raperda ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi. Terkait hak masyarakat atas informasi, Perda ini nantinya dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang cepat, dan tepat serta mendorong meningkatnya literasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi secara bijak dan produktif. 

"Saya juga mendukung pemberdayaan Komisi Informasi Provinsi untuk menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi secara independen, adil, dan efektif, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Yang tidak kalah penting, pada konteks partisipasi masyarakat dan dunia usaha, Raperda ini membuka ruang partisipasi masyarakat sipil, media, akademisi, dan sektor swasta dalam mendorong budaya keterbukaan," jelas Gubernur Bali.

Pemerintah Provinsi Bali menekankan agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik tetap memerhatikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali, yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, kejujuran, dan tanggungjawab. Selanjutnya masukan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi. Kedua Raperda tersebut masih perlu bersama-sama dilakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya.

wartawan
YUE
Category

Bambu Indah Resort Peringati “International Yoga Day” dengan Yoga Bersama Siswa SDN 1 Sayan

balitribune.co.id I Gianyar - Bambu Indah Resort turut merayakan ‘International Yoga Day’ dengan menggelar kegiatan unik yakni membuka ‘kelas’ yoga bersama siswa SDN 1 Sayan, Ubud, Gianyar, Bali pada Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SPMB SD dan SMP Dimulai, Disdikpora Denpasar Siapkan 18 Posko Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP di Denpasar akan dimulai Senin, 22 Juni 2026. Terkait pelaksanaan SPMB ini, telah disiapkan sebanyak 18 posko layanan SPMB. Satu posko berada di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar dan 17 posko berada di masing-masing SMP Negeri. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Wisata Berbasis Budaya, Bupati Sanjaya Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 'Dharma Santi Mahotsava' 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen dalam mendukung promosi destinasi wisata sekaligus pelestarian budaya lokal terus diperlihatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut tampak melalui kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., yang membuka pelaksanaan Parade Gebogan dan Baleganjur Dua Destinasi Ulun Danu Beratan dan The Blooms Bali Tahun 2026 yang digelar di Bamboo Stage The Blooms Bali, Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Limbah Air Viral di Media Sosial, Dinas PUPR Denpasar Lakukan Pengecekan di Pantai Segara Sanur

balitibune.co.id I Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Denpasar menyikapi video viral di media sosial terkait dugaan pembuangan limbah ke laut di kawasan Pantai Segara Sanur. Pengecekan langsung di lapangan telah dilakukan untuk memastikan kondisi riil dari saluran drainase tersebut pada Minggu (21/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Fiber Optik Semrawut, Bupati Satria Tegaskan Bakal Tindak Provider Nakal

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil sikap tegas terhadap keberadaan kabel fiber optik liar dan semrawut yang kian meresahkan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penataan Kabel Fiber Optik di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Klungkung, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.