Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Minta SE Gerakan Bali Bersih Sampah Dilaksanakan dengan Disiplin

Wayan Koster
Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah diberlakukan untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggungjawab yang disampaikannya kepada awak media di Denpasar, Minggu (6/4).

Pihaknya menyatakan, Gubernur Bali memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah, bersinergi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Danrem 163/Wira Satya agar pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai berjalan lancar dan sukses di seluruh wilayah Bali. Walikota/Bupati se-Bali memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah, bersinergi dengan Dandim dan Kapolresta/Kapolres, serta bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di wilayahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali, serta pimpinan perusahaan swasta bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di kantornya. "Kepala desa/lurah memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah, bersinergi dengan Bandesa Adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di desa/kelurahan dan desa adat," jelas orang nomor satu di Bali ini.

General manager dan pengelola pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungannya. Pimpinan lembaga pendidikan/pelatihan bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan perguruan tinggi, sekolah, dan lembaga pelatihan.

"Pengelola pasar (PD Pasar dan pasar desa/desa adat) bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungannya. Begitupun pengelola tempat ibadah/pengurus/ Pangempon bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan tempat ibadah.

wartawan
YUE
Category

Raih Gelar Doktor Hukum, Purnamawati Minta Tanah Adat Disertifikatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Universitas Warmadewa melahirkan Doktornya yang ke 20. Adalah Ni Luh Gede Purnamawati setelah ujian sidang terbuka disertasinya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam disertasinyanya, sang Notaris ini memilih judul "Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Provinsi Bali".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jejak Hijau Mahasiswa PNB di Desa Jagapati: Ketika Ilmu, Inovasi, dan Cinta Lingkungan Menyatu dalam KKN-PPM 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah pagi yang tenang di Desa Jagapati, aroma tanah basah menyambut mentari yang perlahan muncul di balik pepohonan. Di antara alunan suara burung dan deru angin persawahan, tampak sekelompok anak muda berseragam almamater berwarna krem mulai beraktivitas. Bukan untuk berlibur, bukan pula untuk sekadar menyepi dari hiruk pikuk perkuliahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengurai Benang Kusut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bali, pulau yang dikenal dengan julukan "Pulau Dewata," kini menghadapi kenyataan pahit, darurat sampah. Setiap hari, sekitar 3.436 ton sampah dihasilkan, dengan lebih dari 17% berupa plastik . Ironisnya, lebih dari 60% sampah ini berasal dari aktivitas rumah tangga, bukan dari turis atau industri besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.