Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Dijadwalkan Buka Konferprov PWI Bali

Konferprov PWI
Bali Tribune / Rapat Panitia Konferprov Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Sabtu (17/5)

balitribune.co.id | Denpasar - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali akan melaksanakan Konferensi Provinsi (Konferprov) pada Jumat (30/5) di Lantai II Gedung PWI Provinsi Bali, Jalan Gatot Subroto, Lumintang, Denpasar.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bali I Wayan Dira Arsana didampingi Plt Sekretaris PWI Bali Joni Suwirya, saat memimpin rapat Panitia Konferprov PWI Bali, Sabtu (17/5) mengatakan persiapan menggelar konferprov sudah hampir rampung, termasuk materi-materi yang akan dibahas dan disampaikan pada Konferprov.

“Dijadwalkan Gubenur Bali Bapak Wayan Koster akan membuka Konferprov PWI Bali 2025, kami sangat berterima kasih di tengah kesibukan beliau masih sempat membuka agenda kami,” ujar Dira Arsana yang juga Pimred Bali Post ini. Ditambahkan Dira, Panitia Konferprov PWI Bali juga sudah bersurat ke PWI Pusat agar mengirim utusan.

Sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, kata Dira, konferprov dilaksanakan untuk mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus lama, menetapkan program kerja, serta memilih dan menetapkan Ketua PWI Provinsi Bali untuk masa bakti 2025-2030.

Terkait peserta Konferprov, Dira menjelaskan bahwa sesuai PD/PRT, peserta adalah Anggota Biasa PWI yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku. Status anggota akan gugur bila satu tahun tidak diperbaharui atau yang bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanan atau tidak melaporakan kepindahannya ke media lain.

“Selain peserta, ada juga peninjau. Mereka adalah Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku. Hak dan kewajiban peserta dan peninjau berbeda, semua dituangkan dalam Tata Tertib Konferprov,” demikian Dira Arsana.

Sementara Ketua Panitia Konferprov PWI Bali, Arief Wibisono menambahkan, untuk peserta konferprov selain berhak mengajukan usul dan saran, juga dapat memilih atau dipilih menjadi pengurus PWI Provinsi. Sedangkan untuk peninjau hanya berhak mengajukan usul dan saran namun tidak punya hak memilih atau dipilih menjadi pengurus.

“Untuk jumlah peserta konferprov (yang punya hak memilih atau dipilih) kami belum mendapat konfirmasi dari PWI Pusat berapa jumlahnya, karena yang memverifikasi kartu Anggota Biasa adalah PWI Pusat. Bagi anggota PWI Bali pemegang kartu Anggota Biasa yang masih berlaku, hak memilih dan dipilih dipastikan tidak gugur,” kata Arief Wibisono, seraya menambahkan Konferprov menjadi momentum menentukan arah PWI Bali lima tahun ke depan serta memastikan organisasi tetap relevan di tengah disrupsi media digital. 

"Hasilnya akan berpengaruh pada kualitas advokasi dan peningkatan profesionalisme wartawan di Provinsi Bali," pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.