Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Sebut Koridor TMD yang Akan Diaktifkan Lagi Dievaluasi

Gubernur Bali, Wayan Koster
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Mangupura - Terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengaktifkan kembali operasional bus Trans Metro Dewata (TMD), Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, Pemprov Bali akan berkolaborasi dengan kabupaten/kota yang dilintasi rute TMD. Orang nomor satu di Bali ini memastikan transportasi publik bus TMD akan beroperasi dengan menggunakan dana APBD Perubahan 2025. "Akan dihidupkan (TMD) dengan APBD Perubahan ini," tegasnya di Badung, Kamis (27/2).

Masyarakat Bali dari berbagai kalangan seperti para pekerja, mahasiswa/mahasiswi, komunitas penyandang disabilitas berharap, bus TMD dapat segera beroperasional. Gubernur Koster menegaskan, pengelolaan bus TMD ini, dilakukan oleh Pemprov Bali bersama kabupaten/kota yang dilintasi rute TMD yakni Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan. "Pemprov gabung sama Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar. Tapi tidak semua koridor, lagi dievaluasi mana yang aktif, kalau yang kosong-kosong mungkin enggak," 

Seperti diketahui, pemberhentian operasional bus Trans Metro Dewata sejak 1 Januari 2025 dengan alasan permasalahan anggaran. Setelah MoU dengan pemerintah pusat berakhir per 31 Desember 2024, operasional bus Trans Metro Dewata dihentikan dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bali. Sebelumnya, bus TMD melayani 6 koridor yang menghubungkan Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Tabanan. 

Masyarakat Bali sangat menginginkan bus TMD segera diaktifkan sehingga dapat melayani masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Hal tersebut pun disampaikan para mahasiswa, komunitas penyandang disabilitas dan lainnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali yang menyampaikan aspirasinya agar Pemerintah Provinsi Bali mengaktifkan kembali bus TMD.

wartawan
YUE
Category

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.