Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gudang LPG Terbakar, Pemilik Tersangka 

Bali Tribune pemilik gudang yang terbakat jadi tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melakukan penyelidikan secara maraton, penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo Taman I Nomor 89 Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/8) lalu berinisial S (50) menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, termasuk pihak pertamina dan dilakukan gelar perkara tadi malam, sehingga ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian. Dan mulai tadi pagi sudah dilakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Lorens Haiselo di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6) sore.

Dijelaskan Lorens, tersangka dijerat 4 Pasal sekaligus. Pasal 188 KUHP: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.

Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun”. Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang: “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliard rupiah). Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: “Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (pasal-pasal dalam UU Migas ketentuannya diubah dalam UU Cipta Kerja)”.

"Kita sudah minta keterangan dari pihak Pertamamina, bahwa kelalainnya menyimpan gas di gudang itu karena gudangnya sudah tidak layak dan standar penyimpanan gas. Jadi kita jerat tersangka dengan beberapa Pasal. Ini adalah kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan orang meninggal. Sampai siang ini, total sudah dua belas orang meninggal dunia," terang mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Gianyar ini.

Terkait dugaan penyebab terjadinya kebakaran dan adanya pengoplosan, Lorens menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. "Dugaan pengoplosan kita masih kembangkan lebih lanjut, termasuk penyebab terjadinya kebakaran. Setelah ini kita akan ke TKP untuk melakukan olah TKP lagi untuk mengumpulkan bukti - bukti. Di TKP, masih bau gas sehingga dikhawatirkan akan membahayakan anggota jadi olah TKP-nya sempat dihentikan," ujar alumni Akpol 2009 ini. 

wartawan
CHA
Category

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.